BanggaiKABAR DAERAH

Asyik Berjudi Remi, Oknum Aleg DPRD Bangkep Diciduk Polisi di Home Stay Tombang Permai

871
×

Asyik Berjudi Remi, Oknum Aleg DPRD Bangkep Diciduk Polisi di Home Stay Tombang Permai

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI –  Upaya menekan dan memberantas tindak pidana berupa penyakit masyarakat terus dilakukan jajaran Polres Banggai. Minggu 14 November 2021 sekira pukul 16.35 wita tim Buser Satreskrim Polres Banggai menggerebek salah satu home stay yang ada di Kelurahan Tombang Permai atas informasi masyarakat adanya perjudian di tempat itu.

Tanpa perlawanan empat orang pelaku perjudian jenis remi berinisial LK (66), ST (59), EW (41) dan MW (69) berhasil ditangkap saat tengah bermain judi remi. Mereka ditangkap bersama barang bukti kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai taruhan judi Rp1.330.000, sepuluh pot kayu, empat unit Handphone serta tiga unit sepeda motor.

Menariknya dalam penangkapan itu ternyata terdapat satu orang anggota DPRD Banggai Kepulauan yang awal penangkapan mengaku berprofesi sebagai wiraswastawan. Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama yang dimintai keterangannya melaui Kasat Reskrim IPTU Adi Herlambang membenarkan adanya penangkapan kasus perjudian itu.

Diceritakan Kasat  Reskrim,pada hari Minggu tanggal 14 november 2021, sekitar pukul 16.35 wita. Tim BUSER  Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat di Home stay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sering melakukan perjudian jenis kartu remi.

Mendapat informasi tersebut,Tim BUSER Polres Banggai langsung menuju ke tempat dimaksud, setibaanya di lokasi itu mereka langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ke empat pelaku perjudian tidak melakukan perlawanan.

“Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, empat pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan ke Mapolres Banggai untuk diproses hukum. Sepengetahuan saya satu diantara pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka aktif sebagai anggota DPRD Banggai Kepulauan dengan jabatan wakil ketua,” jelas IPTU Adi Herlambang.

Penyidik Satreskrim Polres Banggai berdasarkan LP-/453 /XI/2021/Spkt-Bgi/Sulteng tanggal 14 November 2021 secara resmi menetapkan ke empat pelaku perjudian sebagai tersangka. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tanahan Mapolres Banggai, satu tersangka lainnya penahanannya dibantarkan karena dalam kondisi sakit dan butuh perawatan medis.

“Kami pastikan proses hukum kasus itu akan tetap berjalan, iya satu tersangka statusnya kita bantarkan karena dalam kondisi tidak sehat. Kasusnya tetap lanjut, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tambah perwira dua balak ini.

Sejumlah warga sangat mengecam tindakan oknum aleg DPRD Bangkep yang tertangkap berjudi itu, seharusnya kata warga, wakil rakyat itu bisa menjadi contoh bagi masyarakat. (IKB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *