KABAR LUWUK, PALU – Polda Sulawesi Tengah bersama TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng dan dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, menggelar Apel Yustisi yang dipimpin Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso SIK ini dalam rangka operasi penegakan protokol kesehatan Covid-19, Kamis (24/9/20)
Kegiatan Apel pasukan gabungan untuk operasi yustisi penegakan peraturan daerah terkait pencegahan Covid-19 digelar di halaman Mapolda Sulteng, kamis pagi (24/9/20).
Dalam kegiatan Apel Yustisi ini turut hadir Danrem 132/Tdl yang diwakili oleh Kasi Intel Rem 132/Tdl, Dan Lanal Palu yang diwakili oleh Dan Pomal Lanal Palu, Kajati Sulteng, Kepala Dishub Sulteng serta unsur forkopimda yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut Wakapolda, operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakan peraturan daerah, peraturan gubernur serta peraturan bupati, walikota dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulteng khususnya di Kota Palu.
Nantinya dalam Operasi Yustisi, personel gabungan akan melakukan penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan seperti tidak pakai masker atau warga yang berkerumun tanpa jaga jarak.
Bagi warga yang tertangkap tangan tidak menggunakan masker, akan diberikan sanksi berupa sanksi fisik dan sanksi membersihkan lingkungan disekitar tempat Operasi Yustisi untuk sanksi administrasi masih dalam pembahasan oleh Gubernur Sulawesi Tengah.(PENREM132)