KABAR LUWUK, BANGGAI -Aparat Polsek Pagimana Gelar Razia di Jalan Trans Sulawesi. Aparat Polsek Pagimana menggelar razia kendaraan di jalan dengan sasaran barang-barang terlarang, seperti miras, narkoba, senjata tajam, bahan peledak dan kelengkapan kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Pagimana, Sabtu (3/6/2023).
“Ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya dalam mencegah kriminalitas dan antisipasi penyelundupan yang digelar secara konsisten,” kata Kapolsek Pagimana AKP Makmur.
Dari razia tersebut tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang hanya beberapa pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
Menurut dia, selain razia pihaknya juga melakukan patroli dan penyuluhan kamtibmas secara rutin untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kita juga selalu patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar menciptakan kamtibmas yang kondusif di lingkungannya,” kata Makmur.
Ia menambahkan, dalam setiap pesan kamtibmas pihaknya selalu mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada polisi apabila melihat atau mendengar adanya informasi penjualan miras tanpa izin dan obat-obatan terlarang.
“Sebab, peran aktif masyarakat sangat diperlukan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” harapnya.
Razia adalah operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian, untuk melakukan pemeriksaan, penangkapan, atau penggerebekan terhadap individu, tempat, atau kendaraan dengan tujuan menegakkan aturan hukum atau menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Razia sering dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti menangkap pelaku kejahatan, mengendalikan aktivitas ilegal, memeriksa kepatuhan terhadap aturan dan peraturan tertentu, atau memeriksa keberadaan dokumen atau barang-barang yang melanggar hukum. Contoh-contoh razia meliputi razia kendaraan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, razia di tempat hiburan malam untuk memeriksa perizinan dan pelanggaran hukum, serta razia di tempat-tempat tertentu untuk mencari pelaku kejahatan yang dicari atau barang ilegal.
Razia dilakukan oleh pihak berwenang dengan didasarkan pada kekuasaan dan kewenangan hukum yang diberikan kepada mereka. Prosedur dan batasan dalam pelaksanaan razia dapat berbeda di setiap negara dan dapat diatur dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku. Tujuan dari razia adalah menjaga ketertiban, mencegah dan mengurangi kejahatan, serta menegakkan aturan hukum dalam masyarakat.**