KABAR DAERAHMorowali

Anak Kandung Bunuh Ibu, Diduga Demi Sabu dan Judi Online

940
×

Anak Kandung Bunuh Ibu, Diduga Demi Sabu dan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (dok Fajar)

KABAR LUWUK, MOROWALI – Anak kandung yang bernama AL (48 th) membunuh ibunya di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada hari Minggu (28/5/2023) pukul 04.00 WITA.

Motif pembunuhan tersebut adalah keinginan pelaku untuk mengambil perhiasan yang dipakai oleh ibunya, yang memiliki inisial R (80 th).

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, mengkonfirmasi bahwa peristiwa pembunuhan ibu oleh anak kandungnya memang terjadi.

“Peristiwa pembunuhan orang tua oleh anak kandungnya terjadi di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali pada hari Minggu (28/5/2023) dini hari,” kata Kabid Humas Polda Sulteng pada hari Selasa (30/5/2023).

Kombes Pol Djoko Winartono menyebutkan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah pelaku ingin mengambil perhiasan emas yang dipakai oleh korban, seperti gelang, kalung, dan cincin.

Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara membekap mulut korban dengan menyumpal kain saat korban sedang tidur, sehingga korban kesulitan bernapas.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku dengan leluasa mengambil perhiasan korban satu per satu dan pergi meninggalkan rumah korban.

Polres Morowali segera mengambil tindakan setelah mengumpulkan keterangan di lokasi kejadian, dan pelaku AL (48 th) berhasil ditangkap pada hari Senin (30/5/2023) siang. Djoko juga menjelaskan bahwa barang bukti berupa perhiasan emas yang disembunyikan oleh pelaku di rumah temannya, dengan cara dikubur di dalam tanah, berhasil ditemukan oleh penyidik.

Hasil pemeriksaan saksi mengungkap bahwa pelaku AL (48 th) pernah meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan karena korban mengetahui bahwa uang tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk judi online dan membeli sabu.

“Pelaku saat ini ditahan di Polres Morowali dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya. (IKB)