BanggaiKABAR DAERAH

Anak Binaan Lapas Luwuk Ikuti Ujian Semester Ganjil

295
×

Anak Binaan Lapas Luwuk Ikuti Ujian Semester Ganjil

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Anak Binaan Lapas Luwuk Ikuti Ujian Semester Ganjil. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menggelar Ujian Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi anak binaan yang masih berstatus pelajar, Kamis (28/11).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di Ruang Serbaguna Lapas dengan pengawasan langsung dari Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binapigiatja), Taufiq, S.A.P., serta Staf Registrasi dan Pembinaan Kemasyarakatan (Bimkemas).

Sebanyak tiga anak binaan, yaitu Mujiyan Prasetyo, Firgiawan Hasyim, dan Zaldi Algifari, mengikuti ujian yang meliputi tiga mata pelajaran dalam satu hari. Proses ujian ini telah dikoordinasikan dengan SMA Negeri 1 Kintom dan dijadwalkan berlangsung hingga Rabu (4/12).

Situasi selama pelaksanaan ujian berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Petugas jaga dan staf terkait memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa kendala, memberikan suasana belajar yang nyaman bagi para peserta ujian.

Menurut Kalapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si., pelaksanaan ujian ini merupakan bagian dari fungsi pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemasyarakatan.

Dalam pasal 12 poin c disebutkan bahwa anak binaan berhak mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional untuk mendukung tumbuh kembang mereka.

“Pendidikan bagi anak binaan adalah upaya kami untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak yang setara dengan anak-anak di luar lapas, sekaligus menjadi sarana bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Efendi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H., M.H., memberikan apresiasi atas upaya Lapas Luwuk dalam menjamin hak pendidikan anak binaan.

Ia menegaskan bahwa narapidana anak memerlukan perlakuan khusus sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anak binaan tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka meski berada di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, proses ini menjadi bukti komitmen Lapas Kelas IIB Luwuk dalam menjalankan fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial sesuai dengan amanat undang-undang.Red/Humas-LPLuwuk ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *