Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

AJI Palu Kecam Tindak Kekerasan Polisi Kepada Tiga Jurnalis

633
×

AJI Palu Kecam Tindak Kekerasan Polisi Kepada Tiga Jurnalis

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, PALU – AJI Kota Palu menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap tiga wartawan yang sedang meliput aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Palu, Kamis, (8/10/2020).

Melalui kronologi resmi yang diterima oleh AJI Palu, tiga wartawan yang mendapat kekerasan oleh aparat kepolisian adalah Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Peristiwa ini terjadi ketika Alsih, Aldy Rifaldy  dan Fikry sedang melakukan tugas jurnalistiknya meliput aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di depan kantor DPRD Sulawesi Tengah.

Saat bentrokan terjadi antara polisi dan mahasiswa. Ketiganya memilih menyelamatkan diri di barikade kepolisian. Namun sangat disayangkan ketiganya bukannya mendapat perlindungan malah sebaliknya dintimidasi dan dipukuli.

Padahal mereka sudah menunjukkan id card wartawan dan mengatakan kalau mereka adalah wartawan.

Namun, polisi itu meminta kepada kedua wartawan sulteng news itu untuk tunduk dan disaat itulah ketiganya mendapat kekerasan fisik dari polisi. Korban Alsih mendapat pukulan tepat di wajah yang mengakibatkan luka memar dan menimbulkan luka di pipi kiri. Sementara Adhy Rifaldy mendapat pukulan di bahu bagian belakang.

Sedangkan Fikri yang saat itu sedang mengambil foto polisi yang menangkap dan memukuli mahasiswa tiba-tiba didatangi seorang polisi tanpa seragam memakai buff dan topi. Polisi itu memegang tangannya dan menjatuhkan kameranya akibatnya kamera Fikri rusak di bagian viewfinder (tidak lagi berfungsi) dan lecet dibagian body kamera.

Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal mengatakan, sebagai wartawan ketiganya telah menaati prosedur dalam pelaksanaan tugas peliputan unjuk rasa dengan memakai Id Card sebagai identitas.

Mereka berada dalam barikade kepolisian saat melakukan tugas sebagai wartawan, diposisi seperti itu seharusnya, menurut Iqbal, bisa mendapatkan perlindungan, namun kejadian yang dialami ketiganya berbanding terbalik.

 “Kami mengutuk keras tindakan represif polisi yang bertindak di luar batas dengan menganiaya rekan-rekan kami dalam melakukan peliputan,” kata Muhammad Iqbal.

Iqbal menyatakan dirinya bersama dengan anggota AJI Palu lainnya telah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke Bidpropam Polda Sulteng pada Kamis malam, (8/10/2020).

Dia menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 “Atas kejadian itu, AJI Palu mendesak kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Karena tindak kekerasan ini sudah yang kesekian kali terjadi di Kota Palu. Kami berharap sikap tegas dari penegak hukum agar peristiwa serupa tidak terulang,” tegas Iqbal

Atas kekerasan terhadap tiga jurnalis tersebut, AJI Palu menyatakan sikap,  mengecam kekerasan yang dilakukan kepada tiga wartawan tersebut karena tindakan tersebut telah memberangus kemerdekaan pers. Mendesak Kapolda Sulteng memproses tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya, Mendesak Kapolri untuk menindak tegas personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers. (AJI Palu)

IMIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *