KABAR LUWUK, MOROWALI – Sejumlah masyarakat desa Buleleng mengikuti pelatihan dan pendidikan paralegal tentang undang-undang pokok agraria di Balai Desa Buleleng Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Minggu (25/12/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Buleleng, Aliyas Lasangka dan Serlan Anggota DPRD Morowali serta Agussalim, SH Advokad Rakyat selaku pemateri pelatihan dan pendidikan paralegal untuk masyarakat Buleleng.
Menurut Kepala Desa Buleleng, Aliyas Lasangka, tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat Buleleng sekaitan dengan konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).
“Terkait konflik kami dengan PT. BCPM sekarang berbuntut panjang, dimana ada dua orang tokoh masyarakat saat ini berstatus tersangka dan sudah dua kali pemanggilan untuk penyerahan tersangka dan alat bukti dari Polda Sulteng ke pihak Kejaksaan,” ucapnya.
Advokad Rakyat, Agussalim, SH memberikan pelatihan dan pendidikan paralegal tentang undang-undang pokok agraria kepada masyarakat desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali menyampaikan beberapa pokok pembahasan.
Diantaranya, soal undang-undang pokok agraria serta penguatan hukum kepada masyarakat Buleleng dalam menghadapi gempuran investasi di wilayah desa Buleleng.
Selain itu, memberikan motivasi kepada masyarakat untuk selalu bersatu dalam menjaga potensi desa demi kesejahteraan masyarakat desa Buleleng itu sendiri.
Hal ini dianggap sangat penting, jika berhadapan dengan permasalahan yang sekarang terjadi antara masyarakat dan pihak PT. BCPM saat ini dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat. ( WARDI ) ***