Uncategorized

PT KLS Tegaskan Siap Kembalikan Lahan Warga yang Sah, DPRD Banggai Mediasi Sengketa Agraria

×

PT KLS Tegaskan Siap Kembalikan Lahan Warga yang Sah, DPRD Banggai Mediasi Sengketa Agraria

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi persoalan agraria antara manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) dan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Moilong dan Kecamatan Toili. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Banggai, Senin (15/6/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, didampingi anggota komisi. Dalam pengantarnya, Irwanto menjelaskan bahwa rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang mengeluhkan dugaan masuknya sejumlah lahan warga ke dalam area pengelolaan perusahaan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, kepala desa, serta perwakilan manajemen PT Kurnia Luwuk Sejati.

Mewakili manajemen perusahaan atas mandat Direktur Utama, Saddam Hi. Maka menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa perusahaan siap memberikan penjelasan terhadap setiap poin yang menjadi sumber polemik.

Terkait aktivitas Galian C yang dipersoalkan warga, Saddam menjelaskan bahwa perusahaan masih memiliki dokumen perizinan yang pernah diterbitkan sebelumnya, meskipun belum diperbarui ke dalam sistem administrasi terbaru. Karena itu, ia mengusulkan agar dilakukan peninjauan dokumen secara bersama-sama untuk memastikan kejelasan administrasi dan menghindari kesalahpahaman.

Sementara mengenai dugaan pencemaran limbah di aliran sungai, Saddam menyebut peristiwa tersebut terjadi akibat faktor alam. Material yang berada di sekitar bantaran sungai, menurutnya, terbawa arus saat terjadi luapan air dan bukan disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan. PT KLS juga menyatakan terbuka apabila dilakukan inspeksi lapangan oleh pihak terkait.

Dalam forum tersebut, Saddam menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah memiliki kebijakan untuk mengambil atau menguasai lahan masyarakat secara paksa.

“Sesuai arahan Direktur PT KLS, perusahaan pada prinsipnya tidak pernah berniat mengambil hak milik masyarakat. Apabila ada warga yang merasa lahannya masuk dalam area kelola perusahaan dan dapat membuktikan kepemilikannya secara sah menurut hukum, maka perusahaan siap mengembalikan lahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Saddam.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat manajemen perusahaan menyampaikan surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah, pemerintah provinsi memberikan arahan agar masyarakat melengkapi dokumen administrasi pertanahan serta menetapkan titik koordinat lahan secara jelas.

Menurut Saddam, apabila hasil verifikasi administrasi dan pemetaan menunjukkan adanya kesesuaian data kepemilikan warga, PT KLS siap menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pihak yang berhak.

Sebagai bentuk iktikad baik, Saddam bahkan menyatakan kesediaannya membantu masyarakat dalam proses verifikasi dokumen kepemilikan tanah. Jika seluruh bukti administrasi dinyatakan lengkap dan sah, ia berkomitmen menyampaikan langsung dokumen tersebut kepada pimpinan perusahaan guna mempercepat proses penyelesaian.

“Tidak ada yang kami tutupi. Jika memang ada hak masyarakat yang terbukti secara hukum, perusahaan siap menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saddam menyebut PT KLS memiliki rekam jejak penyelesaian sengketa lahan secara persuasif. Ia mengklaim perusahaan pernah mengembalikan lahan kepada masyarakat pada beberapa kasus sebelumnya setelah melalui proses verifikasi dan pembuktian yang sah.

Terkait isu penguasaan area persawahan, ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan bekas areal dua perusahaan pertanian yang sebelumnya tidak lagi beroperasi. Selain itu, terdapat pula sejumlah lahan yang diperoleh melalui mekanisme jual beli secara legal di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

RDP tersebut berlangsung dinamis dengan penyampaian berbagai pandangan dari masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. DPRD Banggai berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog serta penyelesaian berdasarkan data dan ketentuan hukum guna mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. (IkB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *