KABAR LUWUK – Pasangan suami istri (pasutri) inisial RO alias W (40) dan AH (42) harus menjalani pemeriksaan intensif, setelah diamankan Polsek Bunta Polres Banggai.
Keduanya diamankan pada Kamis (28/5/2026) sekitar jam 18.10 Wita, karena kerjasama melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah warga dikawasan Kelurahan Bunta.
Kapolsek Bunta, IPTU Andi Wijanarko mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dilapangan dan keduanya berhasil diamankan.
Dalam kasus itu kedua pelaku membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya. Kemudian mengambil uang Rp12Juta dan barang berharga lainnya dengan total kerugian Rp14Juta.
Kapolsek Andi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bahwa hasil curian tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Kemudian Polisi juga berhasil mengamankan, barang bukti lainnya yakni tas merah berisi uang Rp220ribu, 2 buku tabungan, sebuah ATM, alat hisab bong, dan sebuah HP Realme.

Diketahui tindak pidana pencurian ini terjadi menimpa Nur Alhabsi pada Rabu (27/5/2026) sekitar jam 12.00 Wita sewaktu korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan sholat dzuhur.
Pihak kepolisian juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak lengah. Kewaspadaan harus ditingkatkan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Kami imbau masyarakat agar memastikan pintu terkunci rapat dan memasang sistem keamanan tambahan seperti CCTV, ini menjadi langkah krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Rls)



