KABAR LUWUK – Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Minggu (21/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy, Kasi Humas IPTU Saiman, dan Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka. Kegiatan ini juga diikuti wartawan dari berbagai media.
Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Mess samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.
Awalnya korban ANM dan korban (Alm) AM pada Kamis (4/12) jam 23.30 Wita, sempat melihat tersangka WP (45) warga asal Gorontalo itu sedang duduk didepan pintu masuk teras toko All Swalayan.
Kemudian saat dini hari tiba, saksi ANM mendengar suara gaduh minta tolong dari almarhum AM sehingga ia menuju kamar sebelah dan melihat AM posisi tengkurap diatas kasur, sedangkan tersangka duduk diatas belakang dengan pisau ditangan kanan dan tangan kiri memegang tubuh AM.
Saat itu korban AMN langsung lari namun pintu terkunci, kemudian tersangka mengejar dan menusuk kepalanya berulang kali. Tak hanya itu, ia pun didorong dan dibenturkan di dinding.
“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” terang Tio.
Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan
Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subs pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Rls)



