KABAR LUWUK – Kasus persekusi hingga penganiayaan yang dialami Anggota Legislatif (Aleg) Lutpi Samaduri saat jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 5 April 2025, di Kecamatan Toili, telah memasuki babak baru.
Kasus persekusi terhadap Aleg asal Partai Gerindra itu, kini telah menemui titik terang. Pasalnya, Polres Banggai melalui Satreskrim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka kasus penganiayaan ini berdasarkan surat bernomor SP2HP/62/IV/Res. 1.6/2025/Reskrim tentang perkembangan hasil penyidikan tertanggal 26 April 2025, yang ditujukan kepada Lutpi Samaduri.
Dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, S.T.K, S.I.K, MH, M.Si, diuraikan, rujukan yakni Pasal 5 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negari Ri, Peraturan Kapoin No. 6 Tahun 2019 tentang Menajemen Penyidikan tindak pidana, Laporan Polisi Nomor LP/26/IV/2025/Sek-Toili/Sulteng/Res Banggai, tanggal 05 April 2025. Tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/102/IV/2025/SATRESKRIM POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 22 Apni 2025.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini dibentahukan perkembangan hasil penyelidikan perkara tersebut sebagai berikut:
Pertama, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara sebagai pelapor dan terhadap saksi-saksi.
Dijelaskan, pada Jumat tanggal 25 april 2025 Penyidik/Penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni Rusli alias Uling, dan Arfat A Iskandar. Keduanya, disebutkan telah dilakukan penahanan di Polres Banggai.
Saat ini penyidik/penyidik pembantu akan merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Banggai. (*)