IMIP-ads Bawaslu-ads
KABAR DAERAHKota PaluTerkini

27 Perusahaan di Sulteng Mendapat Penghargaan Proper Periode 2019-2020

532
×

27 Perusahaan di Sulteng Mendapat Penghargaan Proper Periode 2019-2020

Sebarkan artikel ini

Tujuh Perusahaan di Banggai Raih Sertifikat Ketaatan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

KABAR LUWUK, PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan penghargaan penganugerahan sertifikat ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup (PROPER) periode 2019-2020 kepada 27 perusahaan, meliputi 18 perusahaan sektor pertambangan, energi dan migas serta 9 perusahaan sektor agroindustri.

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekda Provinsi Sulawesi Tengah Mulyono,SE,Ak,MM mengapresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang turut serta dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan Indonesia khususnya di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, Ketaatan ini harus dijaga karena jika terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat operasi industri yang tidak ramah lingkungan maka pada hakikatnya sama dengan merampas atau mengabaikan hak orang lain.

“Sesungguhnya udara, air tanah dan energi, tempat perusahaan Saudara berpijak dan beroperasi itu semua dalam pinjaman dari anak-cucu kita sendiri serta juga pinjaman dari tanah air,”ucapnya di Hotel Santika Palu, pada Kamis (8/4).

Ia pun mengingatkan perusahaan yang mendapat kategori merah (belum taat) untuk segera memperbaiki pengelolaan lingkungan agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah M.Sadly Lesnusa,S.Sos,M.Si menuturkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap 27 perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahan pada PROPER Periode 2019-2020 sebagai berikut ; Peringkat Emas 1 Perusahaan, Peringkat Hijau 1 Perusahaan, Peringkat Biru 18 Perusahaan, Peringkat Merah 7 Perusahaan.

Berdasarkan pendapatnya, hasil evaluasi PROPER dari tahun ke tahun telah menunjukkan hasil yang positif, sesuai unsur penilaian, mencakup : sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam, pemberdayaan masyarakat dan penyusunan dokumen.

Mulai Periode 2015-2016 s/d Periode 2019-2020 tidak ada lagi perusahaan yang hasil evaluasi PROPER finalnya memperoleh peringkat hitam.

“Semoga kedepannya, lebih banyak lagi perusahaan di Provinsi Sulawesi Tengah yang juga terima penghargaan ini,”pungkasnya berharap.

Berikut daftar perusahaan yang menerima penghargaan : JOB Pertamina – Medco E&P Tomori Sulawesi, PT. Pertamina EP Asset 4 – Field Donggi Matindok, PT.DONGGISENORO LNG, PT.PANCA AMARA UTAMA, PT.BINTANG DELAPAN MINERAL, PT.HENG JAYA MINERALINDO, PT.AGRO NUSA ABADI, PT.HARDAYA INTI PLANSTATION, PT.PERTAMINA(PERSERO)-MOR VII DPPU MUTIARA, PT.PERTAMINA (PERSERO)-MOR VII TBBM LUWUK, PT.PERTAMINA (PERSERO)-MOR VII TBBM POSO, PT.PERTAMINA (PERSERO)-MOR VII TBBM TOLI-TOLI, PT.PLN(PERSERO)-AREA PALU PLTD SILAE, PT.PLN(PERSERO)-AREA TOLI-TOLI PLTD NOPI, PT.LESTARI TANI TELADAN, PT.MULTI NABATI SULAWESI, PT.SAWIT JAYA ABADI 2, PT.TIMURJAYA INDOMAKMUR, PT.TAMACO GRAHA KRIDA, PT.KURNIA LUWUK SEJATI, PT.ITAMATRA NUSANTARA, PT.GUANG CHING NICKEL AND STAINLESS STEEL INDUSTRI, PT.MULIA PACIFIC RESOURCES, PT.COR INDONESIA, PT.SULAWESI MINING INVESTMENT, PT.SINERGI PERKEBUNAN NUSANTARA, PT.TEKNIK ALUM SERVICE (ae).  (sumber : Ro. Adm. Pimpinan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!