KABAR LUWUK, JAKARTA – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin 06 Februari 2023 yaitu:
- Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF, Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm) HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.
- Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Bagus Wisnu Wicaksana melalui Kasi Intel, Firman Wahyudi mengatakan Kasus Posisi Perkara atas nama Tersangka JD, Tersangka pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2022 bertempat di Kapal Gresilla yang sedang bersandar di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kec. Bungin, Kab. Banggai telah mengambil handphone dengan cara Tersangka yang bekerja sebagai buruh pelabuhan melihat saksi ASHAR LAMADI yang sedang tidur di matras dan disampingnya tergeletak handphone kemudian langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Realme C35 warna hitam milik saksi ASHAR LAMADI lalu pergi meninggalkan kapal Gresila.
Dari hasil penjualan Handphone tersebut Tersangka berikan kepada Ibunya yang tinggal sebatang kara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, selebihnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka.Ujarnya.
Lanjut Kata Firman Kasus Posisi Perkara atas nama Tersangka I yaitu, Tersangka pada hari Jumat, tanggal 02 Desember 2022, Sekitar Pukul 11.30 WITA bertempat di rumah kontrakan di Desa Tomeang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Istrinya HH, yang dilakukan dengan cara Berawal korban HH,sepulang dari kantor, kemudian mencari anaknya yang sedang bermain di ruang tengah bersama Tersangka, setelah bertemu kemudian korban menggendong anaknya.
Lalu mengambil kunci sepeda motor milik orang tua korban untuk diserahkan kepada saksi ID (adik korban) yang akan dipergunakan ke masjid melaksanakan sholat jumat, karena merasa tersinggung korban mengambil sepeda motor dan anak tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada tersangka, lalu tersangka menuju dapur dan melampiaskan emosinya dengan membanting termos, mendengar ada keributan di dapur, kemudian korban menuju ke dapur untuk menenangkan tersangka.
Namun terjadi cekcok hingga terjadi saling dorong, lalu korban meninggalkan dapur menuju ruang tamu, dan tersangka mengejar korban, setelah berada di belakang korban yang sedang menggendong anaknya, lalu tersangka mengayunkan tangan kanan terkepal sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai di sekitar telinga kanan korban. Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami nyeri leher pada bagian depan kanan dan tampak kemerahan pada bagian telinga kanan dengan batas tidak jelas. Terang Kasi Intel Kajari Banggai.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1). Tutup Kasi Intel Kejari Banggai, Firman Wahyudi. ***