BanggaiKABAR DAERAH

Yugo Indra Wicaksi : Wacana Pembentukan Lapas Terbuka Harapan Bagi Narapidana

736
×

Yugo Indra Wicaksi : Wacana Pembentukan Lapas Terbuka Harapan Bagi Narapidana

Sebarkan artikel ini

Mengenai tenaga yang digunakan atau ditempatkan di lapas terbuka nanti adalah warga binaan yang belum bebas tetapi sudah memenuhi syarat syarat untuk berada diluar lapas dengan tujuan agar segera mendapatkan pelatihan, mengerjakan secara langsung dan konsepnyapun  bisa menjadi wisata agro, karena lokasi lahan tidur ini kalau untuk daerah Jawa justru bisa efektif untuk wisata agronya.

Sambutan Warga Binaan Lapas Luwuk kepada Bupati Banggai Yel Yelnya

Kata Yugo selama ini warga binaan maka kon dari negara, listrik dari negara, dan air dari negara sehingga warga binaan ini nantinya ada sedikit kontribusi buat negara dalam bentuk PNBP, disamping warga binaan juga akan mendapatkan gaji dari hasil pertanian itu, serta dari lapas sendiri bisa memberikan kontribusi kenegara dalam bentuk PNPBT tersebut yakni penerimaan negara bukan pajak. Tuturnya.

“Harapannya bahwa Lapas salah satu  instansi vertikal tetapi yang diurusin adalah warga binaan kabupaten Banggai, sehingga sinergitas itu sangat penting karena tidak mungkin kami berdiri sendiri  dan tetap ada dukungan, bantuan serta support dari Bupati Banggai serta Ketua DPRD dengan maksud apabila  serapan anggaran yang ada di dinas bisa sedikit dialokasikan ke Lapas terbuka, karena syaratnya harus membentuk kelompok tani minimal berjumlah 25 orang dan inilah yang sementara kami bentuk untuk mencukupi kuotanya.” Tutup Yugo Indra Wicaksi Kelas Kelas IIB Luwuk.

Sementara Bupati Banggai, Ir H.Amiruddin Tamoreka menyampaikan dalam sambutannya saat menghadiri pemberian remisi, usaha dan inisiatif yang telah disampaikan oleh Kalapas Luwuk sangatlah mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banggai.

Selanjutnya Bupati Banggai tetap memberikan support dan bantuan kepada pihak lapas dalam meningkatkan inisiatif yang rencana akan dibangunnya lapas terbuka “Silakan kami tetap akan membantu apa yang nantinya bisa dibantu ” ucap Bupati Banggai pada saat pidato pemberian remisi.

Olehnya itu Bupati Banggai juga menyampaikan  bahwa sesuai  penelitian yang dilakukan, Lapas Terbuka melaksanakan pembinaan narapidana tahap lanjutan dalam bentuk asimilasi. Dan  pelaksanaan penempatan narapidana di Lapas Terbuka  yang sudah memasuki masa asimilasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS_PK.01.01.02-100 Tahun 2013. Tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *