Selanjutnya Wakil Gubernur menyampaikan bahwa penataan sistem Manajemen SDM aparatur diukur dengan dua kondisi yaitu pelaksanaan sistem merit dan profesionalitas ASN dan berdasarkan data pemerintah provinsi pada tahun 2019, mendapatkan Indeksi Profesionalitas ASN dan Indeks Reformasi Birokrasi dengan Kwalifikasi B pada Poin 61,80.
Untuk mencapai target reformasi birokrasi Pemerintah Daerah Pada Kwalifikasi A dengan poin 80-90 , maka perlu dilakukan langkah – langkah yang cepat dan tepat demi mewujudkan reformasi Birokrasi yang diharapkan .

Wakil Gubernur Menyampaikan sesuai Permenpan RB No. 3 Tahun 2020 tentang manajemen talenta dan surat edaran Menpan RB No. 10 tahun 2021 tentang Penilaian ASN di Instansi pemerintah telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2021.
Olehnya itu manajemen talenta PNS dan hal ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sistem merit secara Integral yang akan membentuk ASN yang profesional sesuai dengan perwujudan Reformasi Birokrasi yang diharapakan untuk menghasilkan Karakter Birokrasi Yang berkelas Dunia.
Dengan pelaksanaan Workshop manajemen Talenta kepada OPD dapat diterapkan secara menyeluruh untuk kemajuan bangsa , Negara dan Kemajuan Daerah .Tutup Wagub Sulteng. **(IM).