KABAR LUWUK — Maraknya kendaraan proyek yang mengangkut material tanpa penutup terpal di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Banggai menuai keluhan warga. Pasalnya, material berupa pasir dan tanah yang terbawa angin saat kendaraan melintas dinilai membahayakan pengendara lain, terutama pengguna sepeda motor.
Menurut pantauan warga, beberapa truk pengangkut material proyek terlihat bebas melintas tanpa menutup baknya dengan terpal. Akibatnya, material yang diangkut beterbangan ke jalan dan mengganggu pandangan pengguna jalan lain. Tak jarang, pasir halus masuk ke mata pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Kalau lewat di belakang truk begitu, debunya luar biasa. Pernah mata saya kelilipan sampai hampir jatuh,” ujar salah satu pengendara motor yang melintas di kawasan Luwuk Selatan, Sabtu (1/11/2025).
Warga berharap agar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banggai segera mengambil tindakan tegas terhadap para sopir dan pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami minta pihak kepolisian menertibkan kendaraan proyek yang tidak menggunakan terpal. Selain mengganggu kenyamanan, ini juga soal keselamatan,” tambah warga lainnya.

Sementara itu, sesuai peraturan lalu lintas, setiap kendaraan yang mengangkut material seperti tanah, pasir, atau batu wajib menutup muatan dengan terpal guna mencegah tumpahan dan debu di jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Masyarakat berharap penegakan aturan ini dapat berjalan konsisten demi menjaga keselamatan bersama serta menciptakan ketertiban di jalan raya. (Irwan)



