Dianggap Tidak Aktif Melaksanakan Tugasnya Selama Menjabat Sekdes
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Puluhan warga Desa Boluni, Kecamatan Bulagi Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan pada hari Senin (22/2/2021) sekira pukul 09.30 wita menggelar aksi demonstrasi damai. Aksi warga yang juga diikuti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu dipimpin oleh Nogius Liise sebagai koordinator lapangan dan Suwitno bertindak selaku orator.
Menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua, para peserta menggelar aksi dengan rute dari Desa Boluni, menuju Salakan dengan tujuan kantor BPMD, kantor Bupati Banggai Kepulauan.
Masa aksi menyuarakan tuntutan mereka yakni meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memberhentikan Sekretaris Desa (Sekdes) dari jabatannya karena selama ini dianggap tidak aktif melaksanakan tugasnya selama menjabat sebagai Sekdes.
Para peserta aksi damai yang tiba di Kantor Bupati Banggai Kepulauan diterima langsung oleh Bupati Rais Adam. Selanjutnya para peserta aksi diajak melakukan rapat dengar pendapat melalui perwakilan masa aksi sebanyak 15 orang bertempat di ruang rapat kantor bupati.
Hadir pada kegiatan RDP yang dipimpin oleh Bupati Banggai Kepulauan itu yakni Wakil Bupati Banggai kepulauan, Asisten I Abderiana, Staf Ahli politik dan pemintahan Nugharaini pakabu, SH, M.si, Plt Kaban Kesbang Pol Jamalluddin Ahmad, Sekretaris DPMD dan Kabag Hukum.
Yuni Sakaria salah seorang perwakilan masyarakat menanyakan kepada pemerintah daerah terkait aparat desa yang sudah tidak aktif lagi melaksanakan tugas, apakah pejabat itu masih bisa dipertahankan, karena hal tersebut jelas sangat merugikan negara dan sangat berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat katanya.
Sekretaris DPMD pada kesempatan itu menyatakan, bahwa pemberhentian atau melakukan mutasi bagi sekretaris Desa Boluni harus sesuai dengan aturan yang ada dan disertai oleh bukti fisik atau administrasi yang mendukung mengenai alasan pemberhentian hal tersebut.
Senada , Kabag Hukum menyatakan bahwa pemberhentian aparat desa dalam hal ini Sekdes harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, akan tetapi sampai saat ini bukti atau data pendukung dari keinginan masyarakat Boluni belum dilengkapi.
Bupati Banggai Kepulauan Rais Adam mengatakan, terkait persoalan pengangkatan dan pemecatan itu mempunyai proses yang sesui dengan regulasi atau aturan yang ada.
Rencananya usai rapat dengar pendapat itu tepatnya pada Kamis (26/2/2021) Bupati akan mengundang Kepala Desa Boluni beserta perangkat desa disusul pada hari berikutnya Jumat (27/2/2021) akan mengundang BPD dan Anggotanya untuk membicarakan tuntutan warga itu dengan instansi terkait lainnya.
Pelaksanaan demontrasi aksi damai berjalan aman dan lancar serta selesai pada jam 11:00 wita, para perserta aksi lalu kembali ke Desa Buloni menunggu tindaklanjut pemerintah atas tuntutan mereka. (Arman Londomi/KabarLuwuk)