Penulis : Imam Muslik
KABAR LUWUK, BANGGAI – Kantor Kepolisian Resort Kabupaten Banggai , sempat dihebohkan dengan adanya warga Kecamatan Bantayan Kabupaten Banggai, yang mengamuk dan hampir melakukan perusakan serta membuat keributan kecil di Lorong ruangan satuan Reskrim Polres Banggai, yang menurutnya salah satu keluarga tidak terima keluarganya di Tahan di Polres Banggai, Jum’at 2/7/2021.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang menguraikan awal kejadian terhadap tersangka inisial A dan L, awal mula terjadinya tersangka pada tanggal 19 Meri 2021 yang lalu, yakni terjadi pemukulan yang diawali dari tersangka mengendarai sepeda motor dengan menggunakan Knalpot Recing yang telah membuat warga disekitar tidak nyaman, sehingga ada salah satu Warga berinisial RR ( 17) menegur salah satu tersangka pengendara motor, dan dari teguran tesebut tersangka tidak terima senang dengan menyuruh salah satu temanya untuk mengajak ke tempat kediaman tersangka , dan salah satu tersangka sempat mengeluarkan kata-kata…Kenapa kamu tegur saya? melihat gelagat tersebut terjadilah keributan kecil hingga mengakibatan pemukulan dan pengeroyokan.” Ungkap Kasat.
“ Dari hasil penuturan tersebut korban tidak merasa senang dan langsung membuat laporan, jelang beberapa pekan laporan tersebut ditindak lanjuti oleh satuan Reskrim dan langsung bergegas menjemput tersangka di kecamatan Bantayan, dari hasil penjemputan sempat terjadi penolakan, mengingat anggota hanya berjumlah sedikit terpaksa melakukan mundur sejenak, jelang beberapa saat langsung datang kembali memaksa untuk menjemput tersangka dan langsung di bawa di kantor Polres Banggai untuk dilakukan penyidikan hingga penahanan..” Terang Iptu Adi Herlamabang.
Kasat juga mengatakan bahwa tersangka sebenarnya berjumlah 3 orang, dan satu orang tidak dilakukan penahan karena masuk dibawah umur hingga dilakukan diversi saja . Sehingga dengan adanya penangkapan tersebut, semua pihak tersangka datang berduyun – duyun kekantor polres Banggai untuk melakukan protes keras agar anak mereka tidak ditahan dan meminta untuk melepaskannya. “ Imbuhnya
Disela – sela keributan tersebut Kasat Reskrim sempat turun memberikan pengarahan agar suasana tetap tenang menurut kasat saat diwawancara mengatakan bahwa perlu kami sampaikan ada beberapa warga berasal dari Kecamatan Bantayan mengamuk di kantor Polres Banggai, bahwa memang benar ada tersangak berjumlah 2 orang ditahan kasus pengeroyokan , serta dari hasil penyedikan tersangka A dan L bisa diancam dengan pasal 170 KUHP minimal hukuman 5 tahun 6 bualn . Dan Saat ini kantor Polres Banggai kondusif kembali aman dan terkendali, yang secara kebetulan Personel Polres Banggai masih stanbay setelah habis melakukan aktifitasnya . Tuturnya