Sementara itu, dalam pemaparannya Bupati Banggai H. Amirudin menyampaikan saat ini Kabupaten Banggai telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Stunting yang baru saja disahkan pada akhir Desember 2021.
“Kalau saya tidak salah Pak Wamenkes, kita satu-satunya daerah di Indonesia yang memiliki Perda stunting,” jelas dia.
Selain itu, Bupati Banggai menyampaikan sampai saat ini sudah 95,78 persen warga Kabupaten Banggai yang masuk jaminan kesehatan masyarakat. Hal ini penanganan penyakit bisa lebih mudah karena masyarakat tak perlu memikirkan biaya.
Terkait dengan pengalokasian dana desa sebesar 50 persen, Bupati Banggai merinci, total pencegahan dan penanggulangan stunting yang bersumber dari dana desa mencapai Rp113 miliar.
Saat ini juga pemerintah daerah telah menempatkan 1 tenaga kesehatan di setiap desa untuk mempermudah masyarakat berkonsultasi terkait stunting pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK).
“Kami juga mendampingi warga keluarga 1000 HPK berisiko,” tuturnya.
Tak hanya itu, bayi berat lahir rendah dan bayi panjang lahir rendah juga mendapat intervensi, salah satu kebijakan pemerintah Kabupaten Banggai adalah menempatkan 4 dokter anak di RSUD Luwuk.
Hal itu bertujuan agar rumah sakit telah ada 4 dokter anak agar bayi berat lahir rendah dan bayi panjang lahir rendah dapat ditangani. Para ibu bayi juga didorong untuk memberikan asupan ASI demi menyelamatkan bayi pada 1000 HPK.
“Kami memiliki program ambulans dering, sehingga kalau ada kasus kita bawa ke rumah sakit menggunakan ambulans dering,” tuturnya.