BanggaiKABAR DAERAH

Wakil Dekan Fakultas Hukum Terkesan Menghalangi Mahasiswa Muhammadiyah

682
×

Wakil Dekan Fakultas Hukum Terkesan Menghalangi Mahasiswa Muhammadiyah

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Ketua komisariat (Ketkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum Unismuh Luwuk, Andika Kasimun, mengungkapkan ketidakpatuhan Wakil Dekan 3 Fakultas Hukum terhadap aturan universitas yang menghambat pergerakan Muhammadiyah. 

Surat Keputusan (SK) Rektor No. 042/E4.32/UML/I/2021 telah menetapkan kewajiban mahasiswa untuk mengikuti Taaruf dan Darul Arkam Dasar. 

Namun, Wakil Dekan 3 belum menyebarkan instruksi kepada mahasiswa baru Fakultas Hukum untuk melaksanakan Darul Arkam Dasar, menghambat upaya Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

Andika Kasimun telah berusaha menghubungi Wakil Dekan 3 melalui pesan WhatsApp terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh dekan fakultas hukum. 

Sayangnya, tanggapan yang diterima adalah bahwa tidak ada penyebutan pengaturan oleh ormawa tertentu, sehingga mahasiswa bebas memilih bergabung dengan ormawa mana pun. Ini menciptakan kebingungan, mengingat Wakil Dekan seharusnya mengetahui regulasi universitas Muhammadiyah.

Tindakan lebih aneh, yaitu pengeluaran pimpinan komisariat dari grup mahasiswa baru oleh Wakil Dekan 3, tidak mencerminkan perilaku seorang dosen yang seharusnya memberikan contoh. 

Ketua komisariat berharap Rektor Unismuh Luwuk akan mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang melanggar aturan perguruan tinggi Muhammadiyah.

Kasus ini menciptakan kekhawatiran serius di kalangan mahasiswa Muhammadiyah di Fakultas Hukum Unismuh Luwuk. 

Mereka merasa bahwa tindakan Wakil Dekan 3 yang menghambat pelaksanaan Darul Arkam Dasar merupakan bentuk penghalangan terhadap nilai-nilai dan tradisi Muhammadiyah yang mereka yakini.

Andika Kasimun, sebagai Ketua Komisariat IMM Fakultas Hukum, berusaha keras untuk memastikan pematuhan terhadap aturan universitas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya Darul Arkam Dasar di kalangan mahasiswa baru. 

Dia bersama dengan mahasiswa lainnya sangat berharap agar Rektor Unismuh Luwuk segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap regulasi universitas dalam lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah. 

Selain itu, ini mengingatkan pentingnya para dosen sebagai teladan dalam mengikuti aturan dan menjaga nilai-nilai institusi pendidikan.

Ketua Komisariat dan mahasiswa Muhammadiyah lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka untuk melaksanakan Darul Arkam Dasar dan berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius di tingkat universitas dan mendapat penyelesaian yang adil.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *