Bawaslu-ads
Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Upaya Paksa Eksploitasi Seksual Anak Berhasil Diungkap Polres Bangkep

895
×

Upaya Paksa Eksploitasi Seksual Anak Berhasil Diungkap Polres Bangkep

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Upaya Paksa Eksploitasi Seksual Anak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep telah berhasil mengungkap kasus upaya paksa eksploitasi seksual terhadap anak. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah DM alias IC alias CC.

Tindakan penegakan hukum dilakukan setelah menerima laporan dari Unit Idik II PPA Sat Reskrim Polres Bangkep.

Kejadian ini berawal pada bulan Mei 2023, ketika tersangka dan korban, DA, saling mengenal di sebuah acara pernikahan di Dusun Paisubone, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Tersangka kemudian memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkenalkan korban dengan kegiatan yang melibatkan eksploitasi seksual.

Kasatreskrim Polres Bangkep, AKP IK Yoga Widata, SH

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I.K Yoga Widata. Tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap DA yang saat ini masih berstatus pelajar kelas II SMP.

DM mengeksploitasi DA kepada lelaki lain guna meraup keuntungan. Padahal dia mengetahui korban DM merupakan anak belum dewasa.

Pada tanggal 10 Juni 2023, Unit Idik II PPA Sat Reskrim Polres Bangkep melakukan tindakan penegakan hukum terhadap DM.

Tersangka ditahan di Rutan Mako Polres Bangkep selama 20 hari sejak tanggal penahanan tersebut. Selama proses penangkapan, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek OPPO tipe A5S. Berwarna biru dengan nomor IMEI 1: 8665866543045579713 dan IMEI 2: 866543045579705.

Tersangka DM, yang berusia 20 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap. Dia tinggal di Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76I Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 297 KUHP Jo Pasal 506 KUHP terkait eksploitasi seksual terhadap anak.

Penegakan hukum ini merupakan upaya dari Sat Reskrim Polres Bangkep dalam memberantas kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak. Keamanan dan kelancaran kegiatan penegakan hukum tersebut dijamin oleh petugas piket Sat Tahti Polres Bangkep.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindak eksploitasi seksual yang merugikan mereka. Polres Bangkep akan terus bekerja untuk mengungkap kasus serupa dan menindak para pelaku kejahatan seksual demi terciptanya masyarakat yang aman dan terbebas dari ancaman tersebut.

IMIP