BanggaiKABAR DAERAH

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Banggai Amankan 3,56 Gram Sabu Siap Edar

×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Banggai Amankan 3,56 Gram Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK – Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar, di belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, pada Kamis (8/1/ 2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama MF alias B (28), warga Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) dengan berat 3,56 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, Dua buah timbangan digital, sebuah sendok sedotan kecil dan 1 buah alat pres plastik.

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Banggai Amankan 3,56 Gram Sabu Siap Edar

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Luwuk Selatan.

AKP Hamid menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi dengan 2 personil lainnya, untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian tim Opsnal mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Kompo tepatnya di belakang Lapas Luwuk. Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan dikamar milik MR.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket klip dan 2 sachet bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan berhasil mengungkap kasus ini, ujar Kasat Narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *