Laporan ini diharapkan dapat menjadi peta jalan sekaligus ajakan kolaborasi bagi seluruh sektor untuk membentuk ekosistem AI yang beretika dan inklusif.
Temuan utama dan rekomendasi dari laporan ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kesiapan Indonesia dalam mengadopsi AI dan langkah-langkah strategis yang dapat diambil untuk memastikan manfaat AI dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat.
*Temuan Utama: Lanskap AI di Indonesia*
Laporan Kesiapan AI di Indonesia mengidentifikasi sejumlah area penting yang meliputi:
1. *Dampak Ekonomi dan Sosial Budaya:* Keresahan tentang pergeseran tenaga kerja merupakan salah satu isu mendesak. Perbedaan perspektif bagi masyarakat dapat terlihat, di mana masyarakat pedesaan fokus terhadap dampak AI bagi ketersediaan lapangan kerja, sedangkan masyarakat perkotaan yang menekankan pada adopsi AI yang bertanggungjawab.
2. *Risiko terkait AI:* Meskipun Indonesia memiliki keberagaman etnis yang luas, kesenjangan dalam akses informasi memperkuat potensi bias dan kesadaran terkait diskriminasi, sehingga menyoroti pentingnya peningkatan literasi bagi publik tentang AI.
3. *. Pendanaan Penelitian:* Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, penelitian di bidang AI di Indonesia masih relatif rendah, sehingga memengaruhi kesenjangan dalam perkembangan lanskap AI di Indonesia.
*Rekomendasi Kebijakan*
Laporan ini menguraikan beberapa langkah utama yang dapat diambil yakni:
1. *Pengaturan Regulasi:* Pengembangan regulasi yang memastikan tata kelola AI yang beretika dan bertanggungjawab, dengan tolok ukur pada rekomendasi global dan mengacu pada Surat Edaran Etika AI yang saat ini ada.
2. *Kerangka Kelembagaan:* Pembentukan Badan Nasional Kecerdasan Artifisial (AI) guna memperkuat koordinasi dan memastikan keherensi lintas pemangku kepentingan terkait kebijakan AI, dan penetapan standar AI yang beretika dan bertanggungjawab. Entitas tersebut harus mampu memfasilitasi kolaborasi lintas sektor: pemerintah, sektor swasta, akademisi dan masyarakat sipil, guna memastikan investasi yang berkelanjutan dan pengembangan regulasi yang inklusif.
3. *Pengembangan Kapasitas:*
Kesetaraan akses untuk pendidikan, infrastruktur AI, dan sumber daya, utamanya bagi peneliti dan start-up di luar pulau Jawa.**