Banggai KepulauanKABAR DAERAHTerkini

Tuntut Hak Dipenuhi Pemda, Forkades dan Aparat Desa se Bangkep Hentikan Pelayanan dan Segel Kantor Desa

679
×

Tuntut Hak Dipenuhi Pemda, Forkades dan Aparat Desa se Bangkep Hentikan Pelayanan dan Segel Kantor Desa

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Upaya menjalankan tugas dan kewajiban sebagai kepala desa dan aparat desa telah dijalankan dengan baik, sayangnya hak mereka memperoleh pendapatan tidak sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Upaya menuntut terpenuhinya hak mereka telah dilakukan dengan upaya pertemuan dengan sejumlah pihak terkait, sayangnya hingga kini tidak terealisasi. Sehingganya Forum Kepala Desa dan Aparat desa se Kabupaten Banggai Kepulauan sejak beberapa hari terakhir menghentikan aktivitas pelayanan. Bahkan ada beberapa desa yang kemudian kantor desanya di segel.

Pada rapat yang digelar pada Senin (1/2/2021) di Kantor Desa Tompudau, Forkades se Kabupaten Bangkep mengganggap pemda tidak komitmen dalam memenuhi hasil kesepakatan guna memenuhi hak mereka. Upaya merealisasikan PP Nomor 11 Tahun 2019 hingga saat ini tidak dijalankan pemerintah kabupaten.

Forkades se Bangkep menyimpulkan, Pemda hanya mampu membuat komitmen tetapi tidak ada niatan dan kemauan untuk merealisasikannya. Padahal segala upaya telah mereka lakukan baik melalui forum kepala desa, seminar dan diskusi melibatkan pihak terkait namun hingga kini belum ada titik terangnya.

“Kami (Forum Kades) telah melakukan kegiatan tutup kantor dalam artian menghentikan pelayanan selama tiga hari guna menunjukan kepada Pemda sikap kritis kami. Sayangnya itupun belum berhasil mengetuk pintu hati para pemangku kebijakan di daerah ini. Rencananya kita akan melakukan aksi damai terkait dipenuhinya PP nomor 11 tahun 2019 ini,” ujar Ismanto aparat desa Montop kepada kabarluwuk.com.

Tidak hanya itu rencananya Forkades dan aprat desa se Kabupaten Bangkep akan menyoroti pula  persoalan air dan listrik wilayah di Bulagi bersaudara, pembobolan kas daerah serta alat transfusi darah.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahmat Labou, SS.TP, MAP  yang dimintai keteranganya mengatakan, penyegelan dan penghentian aktivitas pelayanan kepada masyarakat di desa merupakan tindakan yang salah dan menyalahi aturan bahkan melanggar hukum. Apa yang menjadi tuntutan berkaitan dengan PP nomor 11 tahun 2019 katanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Apapun alasannya pelayanan publik dan tugas-tugas penyelenggaraan Pemdes harus berjalan tanpa terkecuali. Terkait tuntutan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Rahmat Labou.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Adapun gaji yang diberikan oleh seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Sementara gaji yang didapatkan oleh seorang Sekdes tidak berbeda jauh dengan Kades, Rp 2,2 juta atau setara dengan 110 persen dari gaji PNS golongan II/a. Untuk perangkat desa lainnya berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019, yaitu sekitar Rp 2 juta atau setara dengan 100 persen gaji PNS golongan II/a.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 yang bunyinya menjadi penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya. Ketentuannya, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a, besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Mengingat penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa) maka jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal maka sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Hingga saat ini sejumlah kantor desa di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan terpantau telah di segel sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga dihentikan. Warga yang dimintai keterangannya berharap agar pemerintah daerah segera memenuhi tuntutan Forkades dan aparat desa sehingga pelayanan kembali berjalan normal. (Arman Londomi/KabarLuwuk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *