KABAR LUWUK – Tujuh Desa Tak Terima Dana Desa Tahun 2024. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan. Tidak semua desa yang berjumlah 74.961 desa mendapatkan Dana Desa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, saat ini terdapat tujuh desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa.
“Tidak semua desa mendapatkan penyaluran dana desa karena berbagai hal,”. Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menghadiri acara Ngopi Bareng pada Kamis (22/6/2023).
Menurut Gus Halim, sebab desa tidak mendapatkan dana desa karena tiga hal. Yaitu yang pertama, rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Kedua, desanya tidak ada dan belum dicabut dari daftar yang diregister Kemendagri dan Ketiga karena hal-hal lainnya.
Adapun Tujuh Desa Tak Terima Dana Desa yang tidak mendapatkan Dana. Gus Halim memperinci yaitu dua desa yang terdampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo yaitu Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo.
“Ketiga, Desa Kanekes di Kabupaten Lebak Banten karena secara kuktular belum bisa menerima kehadiran Dana Desa,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY.
Terkait desa Kenekes, Kemendes pun sudah berikhtiar memahamkan pentingnya Dana Desa bagi pembangunan di Kenekes.
Keempat, Desa Alur Jambu di Kabupaten Tamiang Aceh karena kawasan desa itu adalah kawasan perkebunan. Kelima, Desa Wanarejo Kabupatan Balangan di Kalimantan Selatan. Keenam, Desa Baturaja Kabupaten Aceh Barat di Nangroe Aceh Darussalam dan ketujuh, Desa Misabugoid Kabupaten Manokwari di Papua Barat.
Dana Desa
Pemerintah Indonesia mencanangkan program dana desa untuk memberikan dana yang lebih langsung kepada desa-desa di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan dari dana desa adalah untuk memperkuat otonomi desa, meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa, dan mempercepat pembangunan di daerah pedesaan.
Dalam program dana desa, pemerintah pusat mengalokasikan dana secara tahunan kepada desa-desa. Dana tersebut dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan pengembangan ekonomi lokal.
Dalam pengelolaan dana desa, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang penting. Pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan penggunaan dana desa. Selain itu, pemerintah desa juga harus menyusun laporan keuangan yang terperinci dan mempublikasikannya untuk diketahui oleh masyarakat.
Dana desa telah memberikan dampak positif bagi banyak desa di Indonesia. Program ini telah membantu memperbaiki infrastruktur di daerah pedesaan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta memberikan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.
Namun, penting untuk terus memperhatikan pelaksanaan dana desa agar tidak terjadi penyalahgunaan atau korupsi. Pemerintah dan masyarakat harus saling berperan serta dalam memastikan bahwa dana desa digunakan dengan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi pembangunan desa.