KABAR LUWUK –Transparansi Anggaran Desa Kautu, APBDes 2023 Diumumkan. Pemerintah Desa (Pemdes) Kautu Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep Sulawesi Tengah, telah mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini mengikuti kewajiban desa sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan anggaran desa.
Pemdes Kautu telah mempublikasikan APBDes 2023 dengan cara yang kreatif dan mudah diakses. Mereka memasang baliho berisi rincian anggaran di tempat-tempat strategis, termasuk di depan Kantor Desa Kautu pada tanggal 5 September 2023.
Ini adalah langkah proaktif dalam memenuhi kewajiban serta memberikan warga kemampuan untuk melihat dan memahami penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Anggaran APBDes Tahun 2023 mencakup pendapatan desa, yang terdiri dari pendapatan asli desa (PAD), pendapatan transfer, dan berbagai jenis belanja desa seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat.
Berikut adalah rincian alokasi anggaran APBDes Tahun 2023:
A. Pendapatan Desa
- Pendapatan Asli Desa: Rp 6.000.000
- Pendapatan Transfer: Rp 1.519.711.882
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp 72.042.482
- Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 404.321.400
B. Pembiayaan
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 9.729.104
C. Total Belanja Desa
- Total Belanja Desa: Rp 1.533.440.986
D. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
- Anggaran: Rp 503.855.216 (32,82%)
E. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:
- Anggaran: Rp 856.969.000 (55,81%)
F. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
- Anggaran: Rp 31.200.000 (2,03%)
G. Bidang Pemberdayaan Masyarakat:
- Anggaran: Rp 39.016.770 (2,54%)
H. Bidang Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa:
- Anggaran: Rp 104.400.000 (6,80%)
Dengan alokasi dana yang telah ditetapkan ini, Pemerintah Desa Kautu berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran APBDes Tahun 2023 untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Transparansi ini memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pembangunan desa dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa. Melalui kerjasama antara pemerintah desa dan masyarakat, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga. (RS) *