Wapres menilai, sejak reformasi birokrasi dijalankan intensif dari tahun 2010 sampai sekarang, banyak kemajuan pelayanan publik yang dicapai. Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 bahwa Kepatuhan Standar Pelayanan Publik K/L Pusat 70% masuk Kategori Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dan selebihnya Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) serta tidak ada Zona Merah.
Namun Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Pemprov, Pemkab/Pemkot masih di bawah 40% yang masuk Kepatuhan tinggi (Zona Hijau), selebihnya masuk Kategori Zona Kuning dan Merah. Ini artinya di Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan. Ke depan semua Pemda diharapkan terus membenahi kualitas kinerja Pelayanan Publik, dengan inovasi layanan.
“Lakukanlah Digital Transformation, sehingga akses, waktu, biaya dan prosedur pelayanan publik menjadi lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasnya.
Wapres mengungkapkan, per Desember 2021 jumlah MPP di Indonesia yang sudah diresmikan mencapai + 50 MPP di berbagai Kabupaten dan Kota. Ke depan harus terus bertambah.
“Strategi penerapan MPP hendaknya tidak hanya mengandalkan pelayanan langsung terintegrasi satu pintu. Namun, bisa juga dilakukan melalui pelayanan terintegrasi secara mandiri on line (aplikasi digital) dan pelayanan bergerak. Dengan demikian bisa tercipta pelayanan yang makin mudah, cepat, murah dan skala jangkauannya lebih luas,” imbaunya.