KABAR LUWUK, BANGKEP- Pemerintah daerah kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) usai lebaran ini akan menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) bangkep yang disampaikan oleh Kabag Anggaran BPKAD. Zulkarnain SE. menyampaikan, sebagaimana PMK 212 ini, terdapat empat lokus yang mejadi prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pekerjaan Umum (PU).

Menurut Zulkarnain Berdasarkan PMK 212/PMK.07/2022, alokasi DAU kabupaten bangkep tahun 2023 sebesar Rp 457.166.599.000 yang terdiri dari ;
– Dau yang tidak ditentukan penggunaannya Rp.256.573.710.000, Untuk Penggajian Formasi P3K Rp.55.010.334.000,- Dan Pendanaan Kelurahan Rp.600.000.000, untuk Bidang Pendidikan Rp. 59.647.171.000,- Bidang Kesehatan Rp.42.752.315.000,- dan Bidang Pekerjaan Umum Rp.42.583.069.000,-
Ia juga menjelaskan Perkada yang dilakukan hanya mengakomodir 4 Orang CPNS pada dinas Perhubungan dan Perkada Ini merujuk pada Pasal 89/90 PP 12 Tahun 2019,tentang pengelolaan Keuangan.
Diantaranya belanja dalam Keadaan mendesak atas belanja wajib dan mengikat perlu dilakukan Perubahan Penjabaran APBD dengan memanfaatkan pergeseran dari belanja tidak terduga. Pergeseran Anggaran belum mengakomodir Peruntukan DAU SG (Special Grand).
Mengingat Jika Harus dilakukan perkada Pastinya perlu pembahasan yang Intens Di TAPD bersama KDH & tentunya Perlu Persetujuan atau sepengatahuan DPRD.
Zulkarnain juga mengatakan apabila DAU bidang Pendidikan dan Pekerjaan Umum, dan bidang kesehatan belum terpehuhi atau penganggaran belum cukup hal Ini yang perlu Tindak lanjut dari Kepala Daerah dan DPRD melalui TAPD serta Banggar.
Karena Pastinya Jika Ini dilakukan maka opsi pertama adalah melakukan rasionalisasi belanja. Dan Kemungkinan setelah lebaran akan ada Rapat TAPD soal Ini ucapnya.(Ram)**