KABAR LUWUK, BANGKEP – Pj bupati banggai kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir SH.LLM ,memberikan penjelasan terkait tindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023.
Menurut Bupati Tiga pekan lalu ia bersama kepala BPKAD bangkep telah bertemu dengan kementrian keuangan RI dalam rangka konsultasi dan minta petunjuk soal penyesuaian DAU yang diperuntukan penggunaanya.
PJ Bupati Bangkep mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut kementrian keuangan RI memberikan petunjuk bawah akan melakukan revisi dalam bentuk eksel baru. Petunjuk kementrian keuangan kata bupati ada hal tertentu misalnya fungsi pendidikan,tidak harus di dinas pendidikan ada program kegiatan di OPD/dinas lain yang sifatnya mendukung fungsi pendidik seperti pembinaan, pelayanan masyarakat dan nelayan itu bisa masuk dalam fungsi pendidikan.
Dan Fungsi kesehatan dan fungsi pekerjaan umum yang ada di OPD/ dinas lain yang sifatnya mendukung program kegiatan kesehatan dan pekerjaan umum itu sudah masuk dalam fungsi kesehatan dan pekerjaan umum.
Saat ini kata Bupati Badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah (BPKAD) lagi melakukan penyesuaian. Bupati juga sempat menyampaikan keberatan pada kementrian keuangan bahwa kabupaten bangkep kemampuan fiskalnya sangat terbatas.
Dan dampaknya pada APBD bangkep tahun 2023 tidak bisa membiayai program kegiatan pembangunan disemua desa dan kecamatan.
Bupati juga memahami kebijakan pemerintah pusat atas diberlakukannya PMK 212, karena dari 100 lebih kabupaten dan kota yang ada diindonesia kabupaten bangkep pada tahun sebelumnya salah satu kabupaten yang indikator- indikator bidang kesehatan bangkep sangat rendah,untuk itu mau tidak mau saya selaku bupati harus melakukan langkah- langkah perbaikan indikator pada dinas kesehatan,hal inilah yang perlu kita semua pahami agar tidak salah menafsikan tegasnya.(RS)**