Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Tindak Lanjuti PMK 212, Begini Penjelasan Bupati Bangkep!

799
×

Tindak Lanjuti PMK 212, Begini Penjelasan Bupati Bangkep!

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, BANGKEP – Pj bupati banggai kepulauan (Bangkep) Ihsan Basir SH.LLM ,memberikan penjelasan terkait tindak lanjuti  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang Ditentukan Penggunaanya Tahun Anggaran 2023.

Menurut Bupati Tiga pekan lalu ia bersama kepala BPKAD bangkep telah bertemu dengan kementrian keuangan RI dalam rangka konsultasi dan minta petunjuk soal penyesuaian DAU  yang diperuntukan penggunaanya.

PJ Bupati Bangkep mengatakan bahwa  hasil pertemuan tersebut kementrian keuangan RI memberikan petunjuk  bawah akan melakukan revisi dalam bentuk eksel baru. Petunjuk kementrian keuangan kata bupati ada hal tertentu misalnya fungsi pendidikan,tidak harus di dinas pendidikan  ada  program kegiatan di OPD/dinas lain yang sifatnya mendukung fungsi  pendidik  seperti   pembinaan, pelayanan masyarakat dan nelayan  itu bisa masuk dalam fungsi pendidikan.

Dan  Fungsi kesehatan dan fungsi pekerjaan umum yang ada di OPD/ dinas lain  yang  sifatnya mendukung  program kegiatan  kesehatan dan  pekerjaan umum itu sudah masuk dalam fungsi kesehatan dan pekerjaan umum.                    

Saat ini kata Bupati Badan pengelolaan keuangan dan Aset daerah (BPKAD) lagi melakukan penyesuaian. Bupati juga sempat menyampaikan keberatan pada kementrian keuangan  bahwa kabupaten bangkep  kemampuan fiskalnya sangat terbatas.

Dan dampaknya pada APBD bangkep tahun 2023  tidak bisa  membiayai  program kegiatan pembangunan disemua  desa dan kecamatan.                   

Bupati juga memahami kebijakan pemerintah pusat  atas  diberlakukannya PMK 212, karena dari 100 lebih kabupaten dan kota yang ada diindonesia kabupaten  bangkep pada tahun sebelumnya  salah satu kabupaten yang  indikator- indikator bidang kesehatan bangkep sangat rendah,untuk itu mau tidak mau  saya selaku bupati harus melakukan langkah- langkah  perbaikan indikator   pada dinas kesehatan,hal  inilah yang  perlu kita semua pahami  agar tidak salah menafsikan tegasnya.(RS)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *