KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Pelarian dua terpidana korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah yakni Ir. Abdul Basir dan Wahyudi M. Su,Ud, ST berakhir sudah. Tin Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulteng menangkap keduanya di tempat terpisah pada Selasa (19/1/2021). Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Intik Astutik, SH.
Diterangkan Intik, pada hari ini Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA Tim Tabur ( Tangkap Buronan), Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terpidana tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah tahun anggaran 2010. Akibat perbuatan kedua pelaku terjadi kerugian dengan total nilai sebesar Rp. 737.665.854, 45.

“Terpidana yang ditangkap itu yakni Ir. Abdul Basir dan Wahyudi M. Su,Ud, ST, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016,” jelas Kasi Penkum.
Berdasarkan amar putusan, masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda masing- masing sebesar Rp. 200.000.000 dan apabila terpidana tidak membayar uang denda maka dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama 6 ( enam) bulan.
Para terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Mereka ditangkap di Jalan Maleo dan Jalan Veteran III oleh Tim Tabur Kejati Sulteng,” tambah Kasi Penkum.
Terhadap kedua terpidana tersebut langsung di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Palu oleh Kasi Uheksi Asmah, SH.MH. (IKB)