KABAR DAERAHKota Palu

Tim Penyidik Kejati Sulteng Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Balut

531
×

Tim Penyidik Kejati Sulteng Tahan Satu Orang Tersangka Kasus Pembangunan Stadion Balut

Sebarkan artikel ini

“Inisial H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS”

KABAR LUWUK, PALU – Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut yakni H selaku Konsultan Pengawas dari CV. SS. H ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 05 Agustus 2022 untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022, tersangka ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu.Jumat, 05 Agustus 2022 pukul 16.00 wita.

konsuktan Pengawas CV. SS ditahan dilapas Perempuan Klas III Kota Palu

Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar 2.9 Milyard.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Reza Hidayat, SH.MH. menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Menurutnya H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.Ungkap Reza.

“Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.” Tutup Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *