BanggaiKABAR DAERAH

Tim Kuasa Hukum H. Ragib Mayuna Layankan Surat Permohonan Aanmaning ke PN Luwuk

506
×

Tim Kuasa Hukum H. Ragib Mayuna Layankan Surat Permohonan Aanmaning ke PN Luwuk

Sebarkan artikel ini

Penulis : Imam Muslik

KABAR LUWUK, BANGGAI – Tim Sukirlan Sandagang, SH.M.si bersama Rekan Alimudin Larama,SH telah mengajukan Permohonan ( Aanmaning ) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Klas II B Luwuk, sesuai surat permohonaa yang dilayangkan pada tanggail 7/6/2021 tujuannya untuk dan demi kepentingan hukum Klien kami Sdr. H. Ragib Mayuna, dalam hal ini penggugat dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 51/Pdt.G/2020/PN.Lwk, yang telah berkekuatan hukum tetap , maka untuk kepastian dengan ini kami mengajukan permohonan untuk dilakukan aanmaning kepada sdr Drs. H. Zainal Mus ( Tergugat 1) dan H. Rais Adam , SH, selaku Tergugat II guna menjalankan putusan tersebut secara sukarela.

Hal tersebut juga disampaikan Kuasa hukum H.Ragib Mayuna yakni Sukirlan Sandagang, SH.M.si bersama rekan Alimudin Larama, SH saat dijumpai diruang kerja oleh awak media mengatakan bahwa proses permohonan ( Aanmaling ) yang telah kami lakukan, dan kami sebagai penasehat hukum tinggal menunggu kapan itu dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang baru yang secara kebetulan beliau juga yang menangani kasus perkara ini, dan sebagai Hakim dalam memutuskan perkara yang telah kami tangani. Ungkapnya

Lanjut Proses aanmaning sudah kami kirim ke Pengadilan Negeri dan sudah didaftarkan, kami selaku kuasa hukum saat ini tinggal menunggu apa petunjuk Ketua Pengadilan, dan harapan kami selaku kuasa hukum bisa segera ditindak lanjuti lebih cepat lebih baik karena statusnya sudah berkekuatan hukum tetap demi rasa keadilan yang benar – benar di tegakkan sehingga bisa dinikmati oleh penggugat. Terangnya

“ Dalam keterangan tersebut bahwa H. Zainal Mus tergugat 1 dan H. Rais Adam Tergugat 2, bahwa terkait dengan hal tersebut diatas beliau saat itu merupakan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banggai Kepulauan pada saat itu, sehingga sesuai putusan Pengadilan mereka diwajibkan membayar sebesar Rp. 12.950.000.000,- ( Dua Belas Milyard Sembilan ratus Lima puluh juta rupiah ). Jelas Sukirlan Sandagang. ( IM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *