KABAR KRIMINAL

Tim Gabungan Polres Parimo Berhasil Tangkap Pencuri Perlengkapan Mesjid Dan Kotak Amal

405
×

Tim Gabungan Polres Parimo Berhasil Tangkap Pencuri Perlengkapan Mesjid Dan Kotak Amal

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK,  PARIMO  – Kolaborasi yang paling ditakuti oleh pelaku kriminal di Kabupaten Parimo yaitu Unit Buser Sat Reskrim Polres Parigi Moutong dan Tim Bajra Sat Sabhara Polres Parimo berhasil tangkap terduga pelaku pencurian mixer sound sistem dan perkengkapan ibadah mesjid lainnya serta kotak amal mesjid di Desa Tanalanto, Kec. Parigi selatan, dan Mesjid Desa Sausu,Kec.Sausu, Kab.Parigi Moutong. (15 oktober 2021).

Sehingga Kapolres Parimo AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH,SIK segera memerintahkan anggotanya dalam hal ini Sat Reskrim untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, lakukan patroli dan secepatnya menangkap pelaku pencurian sejumlah sound sistem, mixer, kipas Angin, Amplifier, Karpet masjid, Dispenser, microphone dan peralatan masjid tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono,SH,SIK yang didampingi Kanit I Sat Reskrim IPDA Gigih Winada SH  saat ditemui media ini mengatakan bahwa dalam tempo yang cepat telah berhasil melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian mixer dan rangkaian sound system masjid di desa tanah lanto Kab. Parigi Moutong dengan terduga pelaku inisial SA (38th), alamat Kab. Bualemo, Gorontalo.

Selanjutnya Personil Unit Buser Sat Reskrim dan Tim Bajra Sat Sabhara Polres Parimo segera melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya hal tersebut berbuah manis terbukti dengan keberhasilan menangkap terduga pelaku pencurian tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:

– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat

– 5 (lima) Unit amplifier

-1 (satu) unit mixer

– 1 (satu) unit despenser air

– 5 (lima) unit speaker

– 1 (satu) unit jam digital mesjid

– 1 (satu) unit DVD

– 2 (dua) buah cas salon

– 2 (dua) buah salon

– 3 (tiga) unit kipas angin

– 10(10) buah karpet

– 1 (satu) buah obeng

– 1 (satu) buah gunting

– 1 (satu) buah martil/palu

– 1 (satu) unit travo

-Masih banyak barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku ke Provinsi Gorontalo dan Kaupaten lainya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus pelaku yaitu berpura-pura melaksanakan sholat di mesjid, setelah menganggap situasi sudah sepi, barulah pelaku menggasak segala bentuk barang sound sistem yang ada di dalam mesjid termasuk kotak amal mesjid.

Hal tersebut berawal dari adanya laporan Masyarakat adanya pencurian mixer sound system di beberapa masjid di Kab.Parigi Moutong.

Kemudian Tim Buser Dan Tim Bajra Melakukan patroli gabungan di seputaran wilayah hukum polres parimo pada saat melaksanakan Patroli tim buser melihat motor yang terparkir di depan mesjid  Jami Nurul Falaah dengan Kondisi terparkir dan Sangat mencurigakan Karena Bukan Pada Saat jam Sholat sekitar jam 02.00 WITA.

Selanjutnya tim buser berusaha mencari pemilik motor yang terparkir didepan masjid dengan cara anggota Polri masuk ke area masjid menemukan terduga pelaku menggunakan masker TNI-POLRI tergesa-gesa keluar dari dalam mesjid dan sempat menggertak salah satu anggota buser dengan Kalimat “ba apa kau!!!” anggota buser menjawab kau siapa kemudian anggota buser mengeledah terduga pelaku, motor dan barang- barang korban

Pada saat penggeledahan ditemukan mixer, power, amplifier, speaker dan dispenser lanjutnya tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan megakui kalau ia mencuri barang tersebut dari dalam mesjid yang berada diwilaya kecamatan  Torue dan kecamatan  Sausu.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Parimo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 e jo 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”ujar Kasat Reskrim Polres Parimo AKP Donatus Kono,SH,SIK.* ( IM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *