KABAR LUWUK – Tim Gabungan PAM SDO Kajari Banggai Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Penipuan di Kabupaten Banggai. Eksekusi putusan kasasi dilaksanakan di Rumah Terpidana. Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan eksekusi atas nama Terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Neger Banggai melalui Kasi Intelijen, Firman Wahyudi menyampaikan bahwa terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Jum,at Juli 2023 sekitar pukul 21.30 Wita.

Terpidana, yang bernama lengkap Hari Saktiono Suleman alias Ono, lahir di Tangeban pada tanggal 1 Oktober 1968. Ia berusia 42 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
Kewarganegaraannya adalah Indonesia, dan ia tinggal di Jl. Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No. 08 Kel. Mahaas Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai. Terpidana beragama Islam dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2021, ketika Terpidana menawarkan kerjasama di bidang pengadaan barang kepada saksi korban yang bekerja di perusahaan Migas di Kabupaten Banggai.
Terpidana menjanjikan kepada saksi korban bahwa ia akan mendapatkan keuntungan sebesar 25% dari modal yang diinvestasikan.
Saksi korban tergiur dengan penawaran tersebut, dan Terpidana membuat beberapa penawaran fiktif tentang barang-barang yang dibutuhkan perusahaan.
Saksi korban percaya sepenuhnya pada Terpidana dan menyetujui permintaan dana yang diajukan.
Namun, setelah saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 348.404.000 kepada Terpidana, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Saksi korban berusaha mengembalikan uangnya, namun Terpidana selalu menghindar dan tidak memberikan alasan yang jelas.
Setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan terhadap aktivitas sehari-hari Terpidana.
Setelah memastikan kondisi yang mendukung, Tim melaksanakan eksekusi di rumah Terpidana pada pukul 21.30 Wita. Proses eksekusi berlangsung lancar tanpa kendala.
Setelah eksekusi, Terpidana dibawa oleh Tim Jaksa Eksekutor ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.
Dengan demikian, eksekusi putusan kasasi terhadap Terpidana penipuan di Kabupaten Banggai berhasil dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai pada tanggal 7 Juli 2023.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI nomor: 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023, yang menetapkan Terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Pungkasnya