KABAR LUWUK – Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Sumondung, Kecamatan Bulagi, Kabupaten Bangkep, pada Sabtu (11/10/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulteng, AKP Dicky Armana Surbakti, S.T.K., S.I.K., M.H., berkolaborasi dengan Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, S.Kom.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pria bernama Fikran, yang menduga anak kandungnya telah dijual oleh istrinya, Sari Puspa Sari, kepada seorang perempuan bernama Yastin Lajidu alias Mama Ece.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fikran dan Sari Puspa Sari menikah pada 24 Februari 2014 di Kota Palu, dan dikaruniai dua anak, yaitu Moh. Revan dan Muh. Abdul Rahman. Namun, konflik rumah tangga yang terjadi pada tahun 2020 membuat keduanya berpisah. Sang kakak, Moh. Revan, tinggal bersama ayahnya, sementara adiknya, Muh. Abdul Rahman, diasuh oleh ibunya.
Untuk mencari nafkah, Sari Puspa Sari kemudian memutuskan bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Sebelum berangkat, ia menitipkan anak bungsunya, Muh. Abdul Rahman, yang saat itu masih berusia 8 bulan, kepada tantenya, Yastin Lajidu. Awalnya komunikasi antara Sari dan Yastin berjalan lancar, bahkan Sari sempat mengirim uang untuk kebutuhan anaknya. Namun, seiring waktu, hubungan komunikasi itu terputus, membuat Fikran dan Sari kesulitan melacak keberadaan anak mereka.
Merasa curiga, Fikran kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulteng dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan Yastin Lajidu bersama anak tersebut di wilayah hukum Polres Bangkep.
Setelah melakukan koordinasi, tim gabungan yang dipimpin AKP Dicky Armana Surbakti dan AKP Anton S. Mowala langsung menuju lokasi untuk melakukan penjemputan anak korban. Operasi tersebut turut melibatkan Kapolsek Bulagi, empat personel Bhabinkamtibmas, dua anggota Satreskrim Polres Bangkep, serta perwakilan UPTD DP3A Kabupaten Banggai.
Sesampainya di Desa Sumondung, tim kepolisian mengundang perangkat desa setempat untuk melakukan mediasi dengan keluarga agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Upaya persuasif tersebut berjalan lancar, dan akhirnya pihak keluarga bersedia menyerahkan Muh. Abdul Rahman kepada orang tuanya secara sukarela.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana perdagangan orang. (IkB)



