Penulis : Imam Muslik ( Jurnalis )
KABAR LUWUK – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banggai, yang dipimpin langsung Plt. Kadis Perdagangan Kabupaten Banggai, Rudi K Bullah, S.sos telah melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa toko Grosir dan Supermarket yang berada di wilayah Kabupaten Banggai. Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku dalam perdagangan makanan dan minuman.Senin 26/6/2023.

Hasil sidak ini mengungkap beberapa temuan yang mengejutkan dan menunjukkan pelanggaran yang serius. Berikut adalah beberapa temuan yang ditemukan oleh tim inspeksi sesuai dengan amatan awak media :
- Ditemukan bahan makanan yang disimpan berdekatan dengan bahan material bangunan, sehingga bahan makanan tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.
- Tercatat adanya bahan makanan yang sudah berakhir izin edarnya. Hal ini menunjukkan bahwa toko tersebut telah menjual produk dengan melanggar peraturan yang ditetapkan.
- Temuan lainnya adalah adanya bahan makanan yang seharusnya disimpan pada suhu tertentu, namun tidak memenuhi persyaratan suhu yang ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh jumlah barang yang melebihi kapasitas ruang penyimpanan atau freezer yang tersedia.
- Gudang penyimpanan barang juga terpapar langsung oleh sinar matahari, yang dapat berpotensi merusak kualitas dan kesegaran produk.
- Dalam proses pengembalian sisa uang belanja, toko tersebut menggunakan permen sebagai pengganti uang tunai. Praktik ini melanggar aturan dan tidak etis dalam berbisnis.
- Penataan gudang di toko dan Supermarket juga belum memadai, menyebabkan keteraturan dan keterjangkauan barang menjadi kurang optimal.
Menghadapi temuan-temuan tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai dan BPOM Banggai telah mengambil langkah-langkah pencegahan yang tegas. Berikut adalah tindakan yang akan dilakukan:
- Pemilik toko/gudang diharapkan segera membuat surat pernyataan tertulis paling lambat dalam waktu satu minggu. Surat tersebut harus berisi komitmen untuk segera membenahi dan memperbaiki kondisi yang ditemukan.
- Bahan makanan yang tidak layak dikonsumsi harus segera disingkirkan dari peredaran agar tidak membahayakan konsumen.
- Surat teguran resmi akan dikirimkan kepada pemilik toko/gudang sebagai tindakan lebih tegas apabila tindakan perbaikan tidak segera dilakukan.
- Sidak berikutnya akan dilakukan sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat oleh pemilik toko/gudang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbaikan telah dilakukan dan kepatuhan terhadap peraturan telah tercapai.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Banggai dan BPOM Banggai berharap bahwa langkah-langkah ini akan memberikan efek jera bagi toko Grosir, Supermarket dan juga memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Ke depannya, pengawasan dan penegakan peraturan terkait perdagangan makanan dan minuman akan terus ditingkatkan guna memastikan keselamatan dan kualitas produk yang beredar di Kabupaten Banggai. ( IM ) **