KABAR LUWUK, PALU- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan Penahanan terhadap 3 Tersangka dugaan Tipikor Rp. 7.124.897.470.16 ( Tujuh Milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), di Rutan Polres Palu Rabu (25/1/2023).
Para tersangka tersebut berinisial RAH, NA, dan BH, sedangkan satu orang tersangka lagi inisial AN masih dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald mengatakan, ketiga tersangka di lakukan pemahanan di Rutan Polresta palu untuk 20 ( Dua puluh ) hari kedepan.
Ronald memaparkan, adapun peristiwa Tipikor tersebut berawal Pada tahun 2017, PT. Bank Sulteng melakukan Perjanjian Kerjasama Pengembangan dan Pemasaran Kredit Pra Pensiun dan Pensiun dengan PT. Bina Arta Prima berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 071/BPD-ST/DIR/KRD/PKS/2017 dan 148/BAP-Sulteng/PKS/IV/2017 tanggal 2 April 2017.
Bahwa kemudian kata dia, ditetapkan adanya tarif marketing fee sebesar 3,9 persen secara tidak tertulis antara PT. Bank Sulteng dan PT. Bina Artha Prima (BAP).