Banggai LautKABAR DAERAH

Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, Ditahan Penyidik Kejati Sulteng

767
×

Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut, Ditahan Penyidik Kejati Sulteng

Sebarkan artikel ini

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka”

KABAR LUWUK, BALUT – Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan
terhadap dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar
Rp.2.900.000.000,- Jumat, 29 Juli 2022 pukul 16.00 wita.

Kasi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah,
Reza Hidayat, SH.MH menyampaikan dua tersangka tesebut masing masing SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP. SM.

Yang bersangkutan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Tengah Nomor: PRINT- 03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022.

Sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi SulawesiTengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022. Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustu 2022.

Sedangkan tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.


Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai
dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ujar Reza.

Ia menambahkan SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :
Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditetapkan berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.
Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-
13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.Tutup Reza Hidayat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *