Uncategorized

Tersangka Baru Ditahan Dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

331
×

Tersangka Baru Ditahan Dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Sebarkan artikel ini
Salah satu Kasus Korupsi Bakti Kementrian Komi

KABAR LUWUK – Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Seorang tersangka baru telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022. Tersangka tersebut adalah YUS, Direktur PT Basis Utama Prima.Kamis 15/6/2023

Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan YUS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, YUS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 15 Juni 2023 hingga 04 Juli 2023, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Salah satu tersangka Kasus Korupsi Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Peran YUS dalam kasus ini diduga terlibat dalam menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak sah. Tindakan ini dilakukan melalui kolusi antara YUS, AAL, JGP, dan IH. Akibatnya, YUS memperoleh keuntungan ilegal yang menyebabkan kerugian negara.

Tersangka YUS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Apabila terbukti bersalah, YUS dapat menghadapi hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum, mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan profesional dalam menangani kasus ini.

Kasus korupsi dalam proyek infrastruktur menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Keberhasilan penanganan kasus ini akan menjadi contoh nyata bahwa tindak pidana korupsi tidak akan ditoleransi dan pelakunya akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan akan membawa keadilan bagi masyarakat dan negara. Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang mereka temui.

Kasus ini terus dipantau oleh publik, dan harapan besar diletakkan pada aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan penyidikan dengan cepat dan membawa para pelaku tindak pidana korupsi ke pengadilan. Masyarakat berharap agar tindak pidana korupsi dapat dikurangi, jika tidak dihapuskan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.( humas Kejagung ) **