KABAR LUWUK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut resmi menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Paisu Moute, berinisial NM, bersama dua pejabat lainnya, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah tim penyidik Kejari Balut menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah NM, selaku Direktur PDAM Paisu Moute periode 2022 hingga 2024; SF, Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan periode 2022–2025; serta ASD, Kepala Bagian Umum PDAM Paisu Moute periode 2022–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, melalui keterangan resminya, menyebut bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut didasarkan pada dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, dokumen surat, serta adanya kesesuaian antara keterangan saksi yang menguatkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Paisu Moute. Penyimpangan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor: PRINT-345/P.2.15/Fd.2/10/2025, tertanggal 15 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik di Banggai Laut, mengingat PDAM Paisu Moute merupakan salah satu perusahaan daerah yang berperan penting dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat setempat. (IkB)