Namun petugas telah lebih dulu menangkap Alfian dan Jaherang lalu mengawasi penyerahan tersebut, kemudian menyergap Mas’ud dan Huston.
Mas’ud berhasil ditangkap, namun Huston yang coba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan tembakan oleh petugas. Di perjalanan menuju rumah sakit Huston meregang nyawa.
Atas perbuatannya , Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terhadap Mas’ud selain dakwaan primer dan Subsider, ditambahkan lebih Subsider diancam pidana pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***