Selain itu, jumlah barang bukti dalam perkara terdakwa sebanyak 95.062 gram, dan merupakan barang bukti terbesar dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
” Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dalam jumlah sangat besar,” sebutnya.
Lebih lanjut dia katakan, sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan secara virtual dengan protokol covid 19, dengan ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani, S.H., M.H dan Armawan, S.H., M.H., Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., sebagai hakim anggota.
“Sidang selanjutnya Selasa, 18 Januari 2022 dengan agenda pembacaan Pledoi/Pembelaan dari Penasihat hukum para terdakwa,” mengakhiri.
Sebelumnya pada sidang, Kamis (7/10) pekan lalu dalam dakwaan dibacakan JPU Nurrochmad Ardhianto menguraikan, Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, ditangkap oleh petugas BNN RI di laut dekat pulau Maputi, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu 14 April 2021.