DonggalaKABAR DAERAH

Terdakwa Sabu 95 Kg Dituntut Pidana Mati

2223
×

Terdakwa Sabu 95 Kg Dituntut Pidana Mati

Sebarkan artikel ini

KABAR LUWUK, DONGGALA – Alfian Awumbas Bin Morens (50) dan Jaherang Bin Muhamad Tahir, Mas’ud Bin Usman (46) , Huston Jumadi Amrullah (meninggal dunia), masing-masing dalam berkas terpisah, terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Donggala, Muhammad Rifaizal.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Bambang Supriyanto, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin, SH mengatakan tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Dongggala, oleh JPU), Muhammad Rifaizal, Selasa, (11/1) kemarin.

Ia menjelaskan , para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat keseluruhannya kurang lebih sejumlah 95.062 gram atau 95 kg.

” Sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum, melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Reza , Rabu, (12/1).

Ia menambahkan, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Akurat, Berani dan Terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *