Setelah tiba di rumah terdakwa lalu saksi Martono Potimbang membuka pembicaraan “Ledi, Pak Guru (saksi Aswin Potimbang) kase kamu uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) supaya kamu tidak dendam dan jangan lagi ba marah-marah sama dorang, karena kita ini keluarga, ini ngana pe hasil cape-cape itu hari”, dan terdakwa dengan raut muka emosi berkata “saya tidak terima (sambil mendorong tangan saksi Martono Potimbang), komiu penipu, penjahat (sambil menunjuk-nunjuk kepada keluarga saksi Aswin Potimbang)!!!”, mendengar hal tersebut korban Asrini Singgalang reflex menjawab “ngana sinting, memang kalo orang tidak beres”, mendengar jawaban korban Asrini Potimbang, terdakwa makin emosi dan jengkel pada keluarga Aswin Potimbang.
Lalu terdakwa ditenangkan oleh saksi Martono Potimbang, dan menyuruh keluarga Aswin Potimbang agar pulang saja. Setelah keluarga Aswin Potimbang pulang, lalu saksi Martono Potimbang berinisiatif menitipkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari keluarga saksi Aswin Potimbang untuk terdakwa kepada saudara Rahmat Potimbang (adik kandung terdakwa), karena terdakwa tidak mau menerimanya saat itu.
Rahmat Potimbang (adik kandung terdakwa) memberikan lagi uang tersebut kepada ayahnya yaitu saksi Pepese Potimbang. Lalu saksi Pepese Potimbang menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan diterima oleh terdakwa. Lalu pada keesokan harinya, saksi Martono Potimbang dikabari oleh korban Asrini Singgalang bila ia telah menemukan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut yang diduga dari terdakwa ditemukan tergeletak di bawah pintu dapur tumah korban Asrini Singgalang, mendapat laporang tersebut saksi Martono Potimbang mengatakan bahwa berarti LEDI (terdakwa) memang tidak mau menerima uang itu.
Pada hari kamis tanggal 08 Juli 2021sekitar jam 06.00 Wita saksi Aprudin Potimbang (adik kandung terdakwa) dibangunkan oleh saksi Pepese Potimbang (ayah kandung terdakwa) dan kemudian saksi Pepese Potimbang mengatakan ”Bangun Pudin, co kamu liat-liat itu Ledi macam so balaen”. saksi Aprudin Potimbang kemudian bangun dan keluar kamar, pada saat keluar dari kamar, saksi Aprudin Potimbang melihat terdakwa sedang berdiri di ruang tamu, saksi Aprudin Potimbang kemudian keluar membeli ikan di depan rumah. Setelah membeli ikan, saksi Aprudin Potimbang masuk ke rumah dan berpapasan dengan terdakwa yang keluar pergi menuju ke arah depan rumah keluarga saksi Aswin Potimbang, kemudian terdakwa melihat-melihat ke arah rumah keluarga saksi Aswin Potimbang. Setelah itu terdakwa kembali ke rumah dan masuk ke kamarnya dengan keadaan tergesa-gesa dan dengan raut muka yang tidak seperti biasanya.
Kemudian ketika terdakwa keluar dari kamarnya, terdakwa telah memegang parang yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu, dan kemudian terdakwa menuju keluar rumah. Namun pada saat di ruang tamu, saksi Aprudin Potimbang mencegatnya dengan memukul di bagian badan terdakwa, namun terdakwa membalas dengan menendang saksi Aprudin Potimbang di bagian badan, sehingga saksi Aprudin Potimbang terjatuh ke lantai.