Banggai KepulauanKABAR DAERAH

Terdakwa Pembunuhan di Desa Lumbi-Lumbia Dituntut Penjara Seumur Hidup

2788
×

Terdakwa Pembunuhan di Desa Lumbi-Lumbia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Pembunuhan
Terdakwa Pembunuhan di Desa Lumbi-Lumbia Dituntut Penjara Seumur Hidup. Jaksa “Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”

Pada pertemuan tersebut Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos membuka pembicaraan untuk membahas pelemparan rumah saksi Aswin Potimbang oleh terdakwa dengan berkata “apakah ada ngana pe sisa uang yang belum dibayar sama pak Aswin Potimbang, ada ataukah tidak ada? Tolong berikan jawaban sama saya”, kemudian terdakwa menjawab “tidak ada”.

Oleh saksi Aswin Potimbang menyuruh Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos agar menanyakan ulang pertanyaan tersebut, dan saksi Aswin Potimbang menambahkan “kalau ada bilang, kami siap membayarnya”. Kemudian Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos mengulangi pertanyaan tersebut sebanyak tiga kali dan terdakwa menjawab dengan jawaban yang sama yaitu “tidak ada”.

Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos kemudian mengatakan lagi “jika memang ngana pe sisa uang yang belum dibayar sama pak Aswin Potimbang, jangan lagi ba lempar-lempar rumahnya pak Aswin Potimbang”. Dan terdakwa meng-IYA-kan Permintaan Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos.

Setelah itu saksi Halianur Pobalos memberikan arahan kepada kedua pihak keluarga tersebut agar kembali berdamai. Terdakwa dan saksi Aswin Potimbang pun saling berpelukan dan saling bermaafan. Kemudian berlanjut pada sekira 2 minggu sebelum peristiwa pembunuhan, pada waktu itu saksi Aswin Potimbang lewat di depan rumah terdakwa, dan terdakwa sedang duduk di teras rumah bersama saksi Aprudin Potimbang alias Pudin (saudara kandung terdakwa), lalu terdakwa memanggil saksi Aswin Potimbang dengan mengatakan “woi, woi, kamu suka bakalahi? Tunggu kamu nanti saya jaga di kebun!!!”, disaat yang bersamaan saksi Aswin Potimbang berpapasan dengan saksi Halianur Pobalos, lalu saksi Aswin Potimbang melaporkan ancaman terdakwa tersebut kepada saksi Halianur Pobalos “coba lihat itu dia (terdakwa) so ancam saya lagi, dia bilang woi, woi, dia mojaga di kebun”.

Lalu saksi Aswin Potimbang meminta saksi Halianur Pobalos untuk menenangkan terdakwa, kemudian saksi Halianur Pobalos menghampiri terdakwa di teras rumahnya lalu menenangkan hati terdakwa, dan saksi Halianur Pobalos melanjutkan perjalanannya.

Setelah saksi Halianur Pobalos pergi, ternyata panggilan ancaman terdakwa tadi didengar juga oleh korban Asrini Singgalang (istri saksi Aswin Potimbang), lalu korban Asrini Singgalang bersama saksi Martono Potimbang, korban Sitti Nurhalimin Potimbang dan anak korban Salsabila Qurratu’ain Kinitoan dan juga mengajak saksi Aswin Potimbang mendatangi teras rumah terdakwa yang bersama ayahnya, sambil membawa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *