Karena sudah merasa tidak nyaman bekerja memetik cengkeh pada keluarga saksi Aswin Potimbang, maka terdakwa berinisiatif untuk mengambil uang simpanannya yang ada pada korban Asrini Singgalang. Ketika terdakwa sudah menerima uang simpanannya tersebut, lalu dihitung dan ternyata hanya sekira Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
Terdakwa kemudian mempertanyakan kurangnya uang simpanannya tersebut kepada korban Asrini Singgalang, saat itu korban Asrini Singgalang menyampaikan kepada terdakwa alasannya uang simpanan terdakwa tidak full dikembalikan karena telah dipotong oleh korban ASRINI SINGGALANG sebagai biaya penitipan.
Terakumulasilah rasa benci dan jengkel terdakwa, dan terdakwa telah menganggap saksi Aswin Potimbang dan korban Asrini Singgalang yang tidak lain adalah pasangan suami isteri yang masih ada hubungan keluarga dengan terdakwa adalah penipu dan penjahat, luapan sikap benci terdakwa terhadap keluarga saksi Aswin Potimbang awalnya dilampiaskan dengan cara melempari atap dan tembok rumah yang ditinggali oleh saksi Aswin Potimbang bersama korban Asrini Singgalang (istri dari saksi ASWIN POTIMBANG), korban Sitti Nurhalimin Potimbang (anak perempuan dari saksi Aswin Potimbang), serta anak korban Salsabila Qurratu’ain Kinitoan (anak kandung dari korban Sitti Nurhalimin Potimbang) menggunakan batu.
Demikian juga pada Tahun 2019 terdakwa masih melempari juga atap dan rumah saksi Aswin Potimbang menggunakan batu, karena terjadi kerusakan lalu saksi Aswin Potimbang mengadukan perbuatan terdakwa kepada aparat desa yaitu saksi Martono Potimbang (Kepala Dusun IV Desa Lumbi-Lumbia), esok harinya saksi Martono Potimbang dan saksi Pepese Potimbang (ayah terdakwa) datang ke rumah saksi Aswin Potimbang untuk mengganti kerugian 5 (lima) lembar seng atap rumah saksi Aswin Potimbang.
Setelah sempat mereda, lalu pada sekira bulan Desember Tahun 2020 terdakwa kembali melakukan pelemparan ke rumah yang ditinggali oleh saksi Aswin Potimbang. Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aswin Potimbang kembali mengadukannya kepada saksi Martono Potimbang (Kepala Ddusun IV), lalu dua hari setelah pengaduan tersebut saksi Aswin Potimbang mendapat undangan dari Plt. Kepala Desa Lumbi-Lumbia saksi Halianur Pobalos untuk dipertemukan dengan terdakwa.
Pada saat itu pertemuan yang difasilitasi oleh PLT Kepala Desa Lumbi-Lumbia bertempat di rumah saksi Pepese Potimbang (ayah kandung terdakwa), dihadiri oleh saksi Aswin Potimbang, korban Asrini Singgalang, serta saksi Pepese Potimbang (ayah kandung terdakwa), terdakwa dan juga saksi Martono Potimbang (Kepala Dusun IV Desa Lumbi-Lumbia).