Terdakwa Pembunuhan Kronologi lengkap
Dijelaskan penuntut umum, Pembunuhan terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wita bertempat didalam rumah saksi Aswin Potimbang, Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembuhunan itu bermula adanya rasa sakit hati terdakwa terhadap keluarga saksi Aswin Potimbang, rasa sakit hati tersebut dilatarbelakangi kekecewaan terdakwa atas pembayaran upah sebagai pemetik cengkeh tidak sesuai dengan beban kerja yang dipikul oleh terdakwa.
Pada kurun waktu tahun 2015 dan tahun 2016, terdakwa bekerja sebagai pemetik cengkeh pada keluarga saksi Aswin Potimbang, selama terdakwa membantu keluarga saksi Aswin Potimbang, mengerjakannya hingga tuntas dan akhirnya diberikan upah.
Lalu pada suatu kesempatan masih dalam kurun waktu antara tahun 2016 dan 2017 terdakwa sempat bekerja sebagai kuli bangunan di Luwuk dan mendapat penghasilan bersih sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), dan sisa dari upah terdakwa selama bekerja sebagai pemetik cengkeh pada keluarga saksi ASWIN POTIMBANG masih ada sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Tahun 2017 terdakwa menitipkan uangnya yang Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada korban Asrini Singgalang (istri dari saksi Aswin Potimbang) untuk disimpan sebagai tabungan, nanti bila sewaktu-waktu terdakwa membutuhkannya akan mengambilnya.
Lalu pada Tahun 2018 terdakwa kembali bekerja sebagai pemetik cengkeh pada kebun cengkeh milik keluarga saksi Aswin Potimbang, pada waktu itu terdakwa sempat curhat kepada ayahnya yakni saksi Pepese Potimbang bila keluarga saksi Aswin Potimbang sering memerintahkan terdakwa untuk mengerjakan tugas yang bukan pekerjaan untuk memetik cengkeh, seperti mengangkut air, membuat tangga untuk cengkeh, mengambil bahan makanan yang jauh jaraknya. Atas perlakuan tersebut terdakwa merasa keberatan karena tidak sesuai dengan upah yang diberikan.