Jaksa “Terdakwa Terbukti Secara Sah Dan Menyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana”
KABAR LUWUK, BANGGAI – Terdakwa Pembunuhan berencana Ledi Potimbang alias Ledi hanya bisa pasrah dan terdiam saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai Laut membancakan tuntutan pidana penjara seumur hidup padanya.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Balut Irwanto, S.H, La Ode Muhammad Nuzul, S.H, Muhammad Faisal Pakpahan, S.H dan Reza Pahlevi, S.H itu dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk yang dipimpin ketua majelis hakim Junitin Sinar H. Nainggolan, S.H. pada Senin (7/2/2022).

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Citra, SH dan rekan dari Posbakum PN Luwuk dituntut atas pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Juli 2021 sekira pukul 06.00 Wita bertempat di dalam rumah saksi ASWIN POTIMBANG, Desa Lumbi-Lumbia, Kecamatann Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ledi Potimbang didakwa dengan dakwaan berlapis yakni Primair pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KUHP, Lebih Subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Tuntutan pidana terhadap terdakwa dibacakan pada hari senin tanggal 07 Februari 2022, Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap perbuatan terdakwa Ledi Potimbang membuktikan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap korban Asrini Singgalang, korban Sitti Nurhalimin Potimbang, dan anak korban Salsabila Qurratu’ain Kinitoan,” kata salah satu JPU La Ode Muhammad Nuzul, S.H kepada media ini.
Pada surat tuntutan nomor No.Reg.Perkara : PDM – 25/BALUT/Oharda /11/2021, Tanggal 07 Februari 2022 itu amar tuntutannya menyebutkan menyatakan terdakwa Ledi Potimbang terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LEDI POTIMBANG karena kesalahannya berupa pidana penjara seumur hidu, Menyatakan barang bukti berupa parang yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu, ukuran panjang 65 cm, dan lebar 4,5 cm dirampas untuk dimusnahkan. Serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa Ledi Potimbang sebesar Rp 5.000.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan nota Pembelaan (pleidooi), hanya menyatakan permohonan lisan untuk meminta keringanan, atas sikap terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan sikap tetap pada tuntutannya.
Karena tidak ada nota pembelaan, maka rencananya Majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan pada sidang berikutnya yaitu hari senin tanggal 14 Februari 2022.
“Sidang dilangsungkan secara Virtual (zoom), Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Balut, terdakwa di Rutan Polres Bangkep, Majelis Hakim di PN Luwuk, dan PH di Kantor Posbakum,” jelas Nuzul kepada kabarluwuk.com.