KABAR LUWUK, PALU – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melimpahkan berkas perkara an. Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo Nomor : PDS.06’Rp.3/Fd.1/06/2021, tanggal 29 Juni 2021 berdasarkan surat Pelimpahan Perkara Nomor : Tar – 268/P.2.15.4/Ft.1/07/2021, tanggal 02 Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palu.
Kasi Penerangan Hukum Kajati Sulteng, Reza Hidayat, SH.MH dalam keterangan Pers Releasenya menyampaikan bahwa terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo melanggar Primair Pasal 2 ayat { 1} Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat {1) ke 1 KUHP berdasarkan Surat Dakwaan Nomor : PDS-01/Rp.3/Fd.1/07/2001 tanggal 02 Juli 2021. Terangnya
Lanjut Reza Penuntut Umum menyidankan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut TA. 2020, telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa penuntut Umum Nomor : Print-01/P.2.15/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021.” Tutupnya **( rls Humas /IM)