Rais D Adam Mengaku Tidak Mengetahui Pinjaman Rp12,9 Miliar Digunakan Zainal Mus Berkampanye
KABAR LUWUK, BANGGAI KEPULAUAN – Salah satu faktor kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Zainal Mus dan Rais D Adam pada Pilkada beberapa waktu lalu adalah kekuatan finansial. Tapi siapa sangka ternyata dana sebesar Rp12,9 miliar yang digunakan dalam kampanye merupakan uang hasil pinjaman. Belakangan ternyata kasus itu digugat secara perdata oleh pemberi pinjaman H Ragib Mayuna.
H Ragib Mayuna selaku penggugat secara perdata dalam gugatannya menggugat Zainal Mus sebagai tergugat I dan Rais D Adam sebagai tergugat II di lembaga peradilan. Majelis hakim pada amar putusannya menyebutkan menghukum Tergugat I Konvensi membayar ganti kerugian materiil berupa biaya untuk kepentingan kegiatan pemenangan pasangan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan untuk masa jabatan tahun 2017-2022 kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 11.191.500.000,00 (sebelas milyar seratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
Melihat dari amar putusan tersebut, Tergugat II Rais D Adam jelas tidak terlibat dalam hal tersebut karena pada amar putusannya majelis hakim hanya memutus menghukum tergugat I yakni Zainal Mus.
Dimintai keterangannya Rais D Adam mengaku tidak mengetahui adanya uang sebesar Rp12,9 miliar yang digunakan Zainal Mus dalam kampanye pemenangan Zamra. Belakangan baru diketahuinya bahwa uang yang digunakan dalam kampaye pemenangan Zamra yang dikeluarkan Zainal Mus adalah uang pinjaman.
Sepengatahuan Rais D Adam uang yang digunakan dalam kampaye pemenangan Zamra tersebut adalah uang pribadi Zainal Mus. Sehingga Rais D Adam tidak merasa bahwa Ia terlibat dalam hutang piutang tersebut karna dirinya tidak mengetahui piutang itu.
Yusak Siahaya, SH kuasa hukum Rais D Adam yang dimintai keterangannya menyebutkan, gugatan terhadap klienanya sebagai tergugat II secara perdata itu sebenarnya tidak ada kaitan secara langsung. Pemberitaan sejumlah media yang menyebutkan bahwa Rais D Adam harus itu bertanggungjawab dalam permasalahan piutang yang dipinjam Zainal Mus sebesar Rp12,9 miliar dalam rangka kampanye pemenangan Zamra adalah salah.
“Secara hukum klien kami (Rais D Adam) tidak terkait dengan masalah perdata atau piutang Zainal Mus sebagai tergugat I. Majelis hakim pada putusannya juga hanya menghukum tergugat I Konvensi membayar ganti kerugian materiil berupa biaya untuk kepentingan kegiatan pemenangan. Sejatinya Rais D Adam tidak mengetahui asal usul uang karena klien kami meyakini uang yang digunakan merupakan uang pribadi,” jelas Yusak Siahaya, SH.
Sehingganya sambung Yusak, apa yang dituntut oleh penggugat maka pihak yang bertanggungjawab adalah mantan Bupati Bangkep Zainal Mus dan tidak ada urusannya dengan kliennya. Sejak awal gugatan Yusak meyakini kliennya akan lepas atau tidak turut terhukum kendati kliennya diseret sebagai tergugat II dalam kasus itu. Hal yang meyakininya yakni tidak pernah ada pertemuan atau pembicaraan bahkan perjanjian piutang langsung antara pihak penggugat dengan kliennya. (Arman Londomi/KL)